BERITA

Deportasi Dilakukan: Izin Tinggal WNA Asal India di Kalianda Kedaluwarsa

113
×

Deportasi Dilakukan: Izin Tinggal WNA Asal India di Kalianda Kedaluwarsa

Sebarkan artikel ini
Deportasi Dilakukan Izin Tinggal WNA Asal India di Kalianda Kedaluwarsa
Deportasi Dilakukan Izin Tinggal WNA Asal India di Kalianda Kedaluwarsa

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang warga negara asing (WNA) asal India dengan inisial THA baru-baru ini mengalami deportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan.

Deportasi ini dilakukan karena izin tinggalnya di Indonesia telah melewati masa berlaku yang diizinkan.

Haryo Sampurno, Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, menjelaskan bahwa WNA tersebut telah melampaui batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari setelah masa berlakunya berakhir.

Oleh karena itu, tindakan deportasi menjadi langkah yang ditempuh oleh otoritas imigrasi.

Pendeportasian THA ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasubsi TI Inteldakim beserta satu anggota Juru Fungsi Teknis (JFT) dari Subseksi TI Inteldakim bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawalan pemberangkatan WNA tersebut.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan rute penerbangan Bandar Lampung-Jakarta menggunakan pesawat Super Jet Air dengan kode penerbangan IU801.

Dari Jakarta, penerbangan dilanjutkan dengan transit di Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Malindo Air dengan kode penerbangan OD349 melalui Gate F4 Terminal 2 Keberangkatan Internasional.

Setelah itu, WNA asal India tersebut terbang menuju Bangalore, India, juga dengan pesawat Malindo Air menggunakan kode penerbangan OD349.

Deportasi ini menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk mematuhi aturan dan ketentuan mengenai izin tinggal di Indonesia.

Selain itu, tindakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia serta menegakkan hukum keimigrasian yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *