BERITA

Dawam – Ketut Mengajukan Gugatan Setelah Pendaftaran Ditolak oleh KPU Lampung Timur; Bawaslu Lampung Akan Menindaklanjuti Sesuai Prosedur

37
×

Dawam – Ketut Mengajukan Gugatan Setelah Pendaftaran Ditolak oleh KPU Lampung Timur; Bawaslu Lampung Akan Menindaklanjuti Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Dawam - Ketut Ajukan Gugatan Usai Pendaftaran Ditolak KPU Lampung Timur, Bawaslu Lampung Bakal Proses Sesuai Prosedur
Dawam - Ketut Ajukan Gugatan Usai Pendaftaran Ditolak KPU Lampung Timur, Bawaslu Lampung Bakal Proses Sesuai Prosedur

Media90 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung telah menerima laporan terkait pengajuan gugatan ke Bawaslu Lampung Timur dalam kasus penolakan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo dan Ketut Erawan oleh KPU.

Anggota Bawaslu Lampung, Imam Bukhori, mengungkapkan bahwa Bawaslu Lampung telah mendapatkan informasi mengenai gugatan tersebut, namun penanganannya menjadi wewenang Bawaslu Lampung Timur.

“Kami di Bawaslu Lampung mendukung penuh proses ini dengan melakukan pengawalan dan pendampingan dalam mengkaji setiap acuan gugatan yang ada,” ujar Imam Bukhori pada Sabtu (7/9/2024).

Imam menambahkan, Bawaslu Lampung akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam menangani gugatan dan laporan sengketa yang diterima.

Baca Juga:  Arinal-Sutono Dapat Dukungan dari Partai Gelora, Garuda, PBB, Perindo, dan Hanura untuk Pilgub Lampung 2024

“Kami akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada, dan telah melakukan kajian terhadap proses demokrasi yang berlangsung,” ujarnya.

Meskipun Bawaslu Lampung belum menerima rincian detail mengenai gugatan tersebut, Imam Bukhori menyatakan bahwa ada beberapa potensi masalah yang menjadi dasar gugatan, termasuk polemik yang terjadi di Lampung Timur.

Bawaslu Lampung, menurut Imam, tidak dapat memutuskan langsung apakah gugatan diterima atau ditolak, karena hal tersebut adalah kewenangan KPU.

Sebelumnya, pada Rabu (4/9/2024), KPU Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Raharjo – Ketut Erawan.

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat dengan Nomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro.

Alasan penolakan adalah karena pasangan tersebut belum mengakses sistem informasi pencalonan atau Silon, sehingga pendaftaran tidak dapat diproses.

Baca Juga:  Rencana Fakultas Kedokteran Unila Mendirikan Apotek Pendidikan di Kampus

Menanggapi penolakan ini, Dawam Raharjo mengungkapkan kekecewaannya dan menilai tindakan KPU bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta KPU RI yang memberikan peluang untuk lebih dari satu pasangan calon.

Dawam juga mengkritik KPU Lampung Timur yang dianggap membuat proses pendaftaran menjadi rumit.

Ketua DPC PDIP Lampung Timur, Ali Johan, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan masalah ini ke Bawaslu Lampung Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Kami menduga ada kejanggalan dalam proses pendaftaran dan akan menuntut keadilan serta transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada,” kata Ali Johan.

Bawaslu Lampung menegaskan bahwa mereka akan menunggu hasil laporan dan keputusan dari pihak terkait sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *