Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang resedivis pencurian dengan pemberatan (curat), Zakaria (39), kembali menjadi sorotan setelah ia terlibat dalam aksi mencuri buah pisang seberat lebih dari 1 ton di sebuah perkebunan di Dusun Merut, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kejadian mencuri pisang sebanyak itu terjadi pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 18.30 WIB hingga 23.00 WIB.
Menurut Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih, aksi pencurian sebanyak 1.167 kilogram pisang terjadi di perkebunan milik beberapa warga, antara lain I Nyoman Widyanata, Suparno, Ketut Tuges, Wayan Tunas, dan Made Hendra.
“Penebangan pohon pisang tersebut terjadi tanpa sepengetahuan pemilik dan berlangsung dari pukul 18.30 WIB hingga 23.00 WIB,” ujar Kapolsek Mustolih.
Kedua pelaku yang tidak dikenal berhasil membawa kabur buah pisang jenis janten, muli, dan serei seberat 1.167 kilogram atau setara dengan lebih dari 1 ton.
Namun, aksi kriminal mereka tidak luput dari perhatian warga sekitar. “Warga melihat peristiwa tersebut dan langsung melaporkannya serta mengepung pelaku di lokasi pencurian,” tambah Kapolsek.
Meskipun salah satu pelaku berhasil melarikan diri, Zakaria, seorang resedivis yang merupakan satu di antara pelaku, berhasil ditangkap. “Pelaku yang tertangkap berhasil kami identifikasi bernama Zakaria,” ungkap Kapolsek.
Keesokan harinya, Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi beserta warga berhasil mengamankan Zakaria di perkebunan belakang Kantor Kecamatan Bakauheni.
Zakaria, yang berasal dari Dusun Sumber Makmur, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, ternyata merupakan seorang residivis curat yang pernah melakukan kejahatan serupa pada tahun 2008.
Motif dari aksi pencurian ini, menurut pengakuan Zakaria, adalah untuk kepentingan pribadi yang bersifat foya-foya.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama orang lain yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kapolsek.
Tersangka Zakaria dan barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Supra Fit, sebilah golok, satu senter kepala, serta puluhan tandan pisang jenis janten, muli, dan raja serei, telah diamankan oleh polisi.
“Tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kapolsek Mustolih.