BERITA

Dalam Sorotan Bawaslu: Interogasi Lurah Perumnas Way Halim Selama Dua Jam Terkait Keberadaan APK Caleg Rahmawati di Kantor Kelurahan

312
×

Dalam Sorotan Bawaslu: Interogasi Lurah Perumnas Way Halim Selama Dua Jam Terkait Keberadaan APK Caleg Rahmawati di Kantor Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Diperiksa Bawaslu Dua Jam, Lurah Perumnas Way Halim Dicecar Keberadaan APK Caleg Rahmawati di Kantor Kelurahan
Diperiksa Bawaslu Dua Jam, Lurah Perumnas Way Halim Dicecar Keberadaan APK Caleg Rahmawati di Kantor Kelurahan

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Lurah Perumnas Way Halim, Siagawanto, menjadi sorotan pada Selasa (19/12/2023) ketika dia menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan Siagawanto dalam pemasangan dan penyimpanan banner alat peraga kampanye (APK) caleg DPR RI Rahmawati Herdian.

Rahmawati Herdian, yang merupakan putri dari mantan Wali Kota Bandar Lampung dan Ketua Partai Nasdem Lampung, Herman HN, diduga terlibat dalam kasus tersebut.

APK yang menjadi perhatian Bawaslu ditemukan di kantor kelurahan yang menjadi wilayah tanggung jawab Siagawanto.

Usai menjalani pemeriksaan, Siagawanto enggan memberikan banyak komentar kepada awak media di Kantor Bawaslu Bandar Lampung. “No komen, sudah saya sampaikan semuanya ke Bawaslu,” ucap Siagawanto singkat.

Baca Juga:  Menuntut Transparansi: Andi Surya Desak KPU Lampung Ungkap Formulir C1 Plano Sebelum Aksi Masyarakat Terkait 'Begal Suara'

Komisioner Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsya JP, memberikan penjelasan terkait poin-poin yang ditanyakan selama dua jam pemeriksaan terhadap Lurah Perumnas Way Halim.

Oddy Marsya JP menyebut bahwa Siagawanto mengetahui keberadaan banner di dalam gudang kantornya.

Namun, menurut Oddy, Siagawanto hanya mengetahui adanya banner di belakang gudang tanpa mengetahui detail terkait pemasangannya.

“Intinya dia mengetahui kalau ada banner di dalam gudangnya, untuk kajian kami terkait dengan masang atau tidaknya, lurah hanya tahu ada di belakang saja bannernya,” jelas Oddy Marsya JP.

Bawaslu Bandar Lampung akan terus mengkaji permasalahan ini, khususnya jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penempatan APK di gudang kantor kelurahan.

Baca Juga:  Temuan Pelanggaran Kampanye Pemilu di Lampung: Lampung Timur Raih Peringkat Tertinggi Menurut Bawaslu

Jika nantinya terbukti ada keterlibatan yang tidak netral, termasuk hingga tingkat RT, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran yang akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemeriksaan dan kajian lebih lanjut akan menjadi langkah kritis dalam menjaga integritas dan netralitas pemilu di Bandar Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *