Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menghabiskan empat jam pemeriksaan terhadap Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Hasilnya, Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selama proses pemeriksaan, Panji Gumilang secara berulang kali mengubah atau mengoreksi keterangan yang diberikan.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dari Ditipidum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Panji melakukan lima kali perubahan keterangan sepanjang pemeriksaan yang dimulai pada pukul 15.00 WIB dan berakhir pada pukul 19.30 WIB.
“Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah pemeriksaan selesai, para penyidik bersama dengan perwakilan dari Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik mengadakan gelar perkara.
Hasil dari gelar perkara ini menyimpulkan bahwa Panji Gumilang harus dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji termasuk Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi Panji adalah 10 tahun penjara.
Saat ini, Panji Gumilang masih berada dalam proses pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk memutuskan apakah akan menahan Panji untuk proses selanjutnya.
Sebelumnya, Panji telah mangkir dari panggilan Bareskrim Polri dengan alasan sakit, namun pada tanggal 1 Agustus 2023, ia hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
Saat ditanya mengenai kesiapannya menjalani pemeriksaan, Panji hanya tersenyum dan mengacungkan jempol.
Pada tanggal 3 Juli 2023, Panji juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik dengan status sebagai saksi.
Namun, setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong, status perkaranya dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus Panji Gumilang ini terus menjadi sorotan publik, dan masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya setelah ditetapkannya Panji sebagai tersangka.