BERITA

Anggota DPD RI Asal Bali, Arya Wedakarna, Melawan Pemecatan Presiden terkait Komentar Hina Islam melalui PTUN

377
×

Anggota DPD RI Asal Bali, Arya Wedakarna, Melawan Pemecatan Presiden terkait Komentar Hina Islam melalui PTUN

Sebarkan artikel ini
Presiden Teken Keppres Pemecatan karena Hina Islam, Anggota DPD RI Asal Bali Arya Wedakarna Melawan Lewat PTUN
Presiden Teken Keppres Pemecatan karena Hina Islam, Anggota DPD RI Asal Bali Arya Wedakarna Melawan Lewat PTUN

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dalam sebuah keputusan yang mengejutkan, Presiden Joko Widodo telah secara resmi memecat Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK).

Pemecatan ini diumumkan melalui Keputusan Presiden Nomor 35/P Tahun 2024, yang menandai pemberhentian antarwaktu anggota DPD RI dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk masa jabatan 2019-2024.

AWK diberhentikan dari jabatannya setelah terlibat dalam kontroversi yang melibatkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Namun, pria berusia 43 tahun ini tidak tinggal diam. Dia memberikan perlawanan dengan mengajukan gugatan dan penundaan penggantian antarwaktu (PAW) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Tidak hanya itu, AWK juga menyatakan bahwa Keputusan Presiden tentang pemberhentian anggota DPD RI adalah hal yang biasa saja.

Baca Juga:  Pemkot Bandar Lampung Siap Gelar Operasi Pasar di 20 Kecamatan Mulai Lusa

Bahkan, menurutnya, keputusan tersebut dapat menyelamatkan Presiden dari tuduhan fitnah. Dia mengungkapkan pandangannya ini dalam sebuah video yang diunggah ke akun Instagram pribadinya pada Jumat (1/3/2024).

Menanggapi Keputusan Presiden yang mengenai pemberhentian anggota DPD RI, AWK mengatakan bahwa prosedur administrasi semacam itu biasa terjadi.

Bahkan, menurutnya, keputusan tersebut dapat melindungi Presiden dari serangan oposisi pemerintah.

Meskipun Keputusan Presiden telah dikeluarkan, namun hal tersebut belum secara otomatis berlaku karena masih menunggu hasil gugatan AWK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

AWK menegaskan bahwa seorang Presiden dan Senator harus tunduk pada keputusan pengadilan. Ini berarti bahwa hingga saat ini, AWK masih menjalankan tugasnya seperti biasa.

Baca Juga:  Polda Lampung Lakukan Pengujian Forensik terhadap Barang Bukti dalam Kasus Penistaan Agama oleh Komika Aulia Rakhman

Dia mengatakan, “Tidak semudah itu mengganti seorang DPD RI yang didukung oleh rakyat Bali.”

AWK juga menegaskan bahwa proses politik di DPD RI adalah sesuatu yang biasa dan merupakan bagian dari strategi kaum nasionalis.

Dia berharap agar masyarakat Bali tidak perlu khawatir, dan percaya bahwa semua proses politik tersebut adalah bagian dari upaya “mapping” atau pemetaan untuk mengidentifikasi potensi ancaman dari gerakan radikalisme di Bali.

Meskipun sudah dipecat, AWK masih terus menjalankan tugasnya di kantor DPD Perwakilan Bali. Dia bahkan mengklaim masih menerima gaji sebagai senator meskipun sebelumnya BK DPD telah memutuskan untuk memecatnya.

Pemecatan AWK dinilai sebagai langkah yang tepat mengingat dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan kode etik sebagai seorang senator.

Hal ini dipicu oleh laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang menganggap perkataan AWK menimbulkan kegaduhan dan dugaan pelanggaran SARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *