Media90 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
Para pelaku yang ditangkap adalah JR alias O (27), warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo; MG (23), warga Kampung Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang; MF (25), warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel); dan SR (23), warga Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Keempat pelaku ditangkap atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu kafe.
Penangkapan Para Pelaku
Polisi melakukan penangkapan di lokasi yang berbeda-beda pada hari Senin (3/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. JR alias O ditangkap di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.
Sedangkan MG dan MF ditangkap saat sedang bekerja di PT Wings, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo.
Pada hari berikutnya, Selasa (4/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku SR ditangkap di Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, menyampaikan informasi ini pada Selasa (4/5/2024).
Barang Bukti yang Disita
Dalam kasus kekerasan seksual ini, polisi menyita beberapa barang bukti berupa baju kaos panjang warna hitam, jilbab segi empat warna hitam, celana panjang kulot warna oranye, pakaian dalam warna hijau, handphone merek Realme warna merah, dua sofa warna hitam, meja dengan kaca warna putih, lima gelas sloki, empat botol minuman keras merek Kawa Kawa warna hijau, dan speaker aktif warna hitam.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan T (63), ayah korban yang merupakan warga Kecamatan Banjar Agung, anaknya yang berinisial I (19) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh para pelaku pada Sabtu (1/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga.
Pada Jumat (31/5/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, korban bersama temannya datang ke Cafe Distrik 13 untuk bertemu JR alias O.
Sebelumnya, sekitar pukul 20.00 WIB, korban dihubungi oleh pelaku melalui WhatsApp. Korban datang bersama teman perempuannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Saat tiba di kafe, mereka langsung bertemu dengan pelaku dan teman-temannya. Mereka kemudian minum minuman keras yang sudah disiapkan sebelumnya hingga korban mabuk.
Saat korban mabuk, empat pelaku tersebut mulai melakukan tindakan asusila terhadapnya. Pelaku pertama yang beraksi adalah SR, diikuti oleh JR alias O, kemudian MG, dan terakhir MF.
Ketika korban sadar, dia mendapati dirinya tanpa busana. Korban segera mengambil pakaiannya dan menuju ke toilet di kafe tersebut.
Di dalam toilet, korban mendengar pintu digedor kuat. Setelah keluar, korban mendapati saksi D (temannya) yang kemudian membawanya keluar dari tempat kejadian.
Pada hari yang sama, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang.
Hukuman untuk Para Pelaku
Kasat Reskrim menambahkan bahwa para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Mereka dikenakan Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.