BERITA

Cekcok Mulut Membuat Istri Sopir Bengkulu Terluka dan Masuk Rumah Sakit di Terbanggi Besar

276
×

Cekcok Mulut Membuat Istri Sopir Bengkulu Terluka dan Masuk Rumah Sakit di Terbanggi Besar

Sebarkan artikel ini
Berawal Cekcok Mulut, Sopir Asal Bengkulu ini Aniaya Istrinya Hingga Masuk Rumah Sakit di Terbanggi Besar
Berawal Cekcok Mulut, Sopir Asal Bengkulu ini Aniaya Istrinya Hingga Masuk Rumah Sakit di Terbanggi Besar

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pria berinisial US (44), yang berprofesi sebagai sopir asal Bengkulu, telah ditangkap oleh jajaran Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penangkapan ini terkait dengan tindakan penganiayaan terhadap istrinya sendiri di rumah kontrakannya di Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas, memberikan penjelasan terkait kejadian ini. Menurutnya, US ditangkap karena tindakan kekerasan yang menyebabkan istrinya mengalami luka-luka serius dan memerlukan perawatan intensif di rumah sakit. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Permasalahan rumah tangga antara pasangan ini sebenarnya telah berlangsung sejak mereka merantau dari Kepahiang, Bengkulu, dan memutuskan untuk mengontrak sebuah rumah di Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Cekcok mulut menjadi pemicu peristiwa tragis ini.

Baca Juga:  Ini Dia! Wakil Bupati Lampung Tengah Intensif Sosialisasi PG4N untuk Perangi Narkoba di Lapas Gunung Sugih

“Situasi semakin memanas hingga pada malam tanggal 12 Oktober 2023, keduanya terlibat dalam pertengkaran hebat. Pelaku, dalam amarahnya, nekat menganiaya korban hingga menyebabkan luka serius,” ungkap Kapolsek Edi Qorinas.

Sebagai akibat dari tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka-luka pada area wajah, hidung, dan bibirnya. Korban akhirnya melaporkan suaminya ke Polsek Terbanggi Besar untuk proses hukum selanjutnya.

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Tindakan pelaku ini dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun.

Kapolsek Edi Qorinas menegaskan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan serius yang tidak akan dibiarkan.

Hukum akan ditegakkan untuk memberikan keadilan kepada korban dan memberikan pelajaran kepada pelaku bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat diterima dalam masyarakat.

Baca Juga:  Dua Pria di Bandar Lampung Aniaya dan Rampas Ponsel Pengendara Motor Usai Mobilnya Disalip di Bypas Sukarame

Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *