Media90 – Tim gabungan dari Polsek Pugung dan Polres Tanggamus telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Jumat (19/7/2024).
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, mengungkapkan bahwa kedua korban adalah Halimi (62) dan istrinya, Siti Khodijah (49).
AKP M. Yusuf menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 20 cm serta pakaian yang dikenakan oleh korban.
“Pelaku, HN, telah diserahkan oleh keluarganya kepada Polsek Pugung Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser.
Menurut keterangan saksi RH, pelaku HN (41) datang ke rumah korban pada pagi hari sekitar pukul 05.45 WIB.
Saat itu, korban Halimi sedang berada di halaman depan rumah dan terlibat cekcok mulut dengan HN.
Beberapa saat kemudian, keduanya masuk ke dalam rumah. Saksi RH menyaksikan HN keluar dari rumah korban dengan berlari dan pakaian berlumuran darah.
Melihat kejadian tersebut, saksi lain, HS, segera datang ke lokasi dan memeriksa keadaan di dalam rumah. Ia menemukan Halimi dan Siti Khodijah tergeletak di dapur dengan kondisi penuh luka dan darah.
“Warga sekitar segera membawa kedua korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawa mereka tidak dapat diselamatkan,” jelas AKP M. Yusuf.
Lebih lanjut, AKP M. Yusuf mengungkapkan bahwa pelaku HN akan menjalani pemeriksaan kondisi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung. “Rencananya, HN akan menjalani observasi di RSJ,” tambahnya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kasus ini.