BERITA

Bupati Lampung Timur Jalani Pemeriksaan 10 Jam di Kejati Lampung, Dihujani 40 Pertanyaan Soal Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar

11
×

Bupati Lampung Timur Jalani Pemeriksaan 10 Jam di Kejati Lampung, Dihujani 40 Pertanyaan Soal Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bupati Lampung Timur Diperiksa Kejati Lampung 10 Jam, Dicecar 40 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi Pekerjaan Gerbang Rumah Rp6,9 Miliar
Bupati Lampung Timur Diperiksa Kejati Lampung 10 Jam, Dicecar 40 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi Pekerjaan Gerbang Rumah Rp6,9 Miliar

Media90 – Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam proyek pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (20/1/2025).

Dawam Raharjo diperiksa selama 10 jam oleh Tim Penyidik Kejati Lampung untuk mendalami kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6.996.600.000 atau Rp6,99 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy, menyampaikan bahwa M. Dawam Raharjo diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIB.

“Ia diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai kepala daerah di Lampung Timur. Setelah pemeriksaan selesai, kami memberikan haknya untuk beristirahat,” ujar Masagus Rudy.

Baca Juga:  PLN UID Lampung Tegaskan Korban Tersengat Listrik di Labuhan Maringgai Bukan Pekerja Mereka

Dalam pemeriksaan tersebut, M. Dawam Raharjo menghadapi 40 pertanyaan dari tim penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Proses pemeriksaan berlangsung dengan didampingi oleh tim kuasa hukum.

“Dalam perkara ini, kami telah memeriksa total 30 saksi yang meliputi Bupati Lampung Timur, unsur swasta, ASN, pegawai Dinas PUPR, dan rekanan penyedia jasa,” lanjut Masagus Rudy.

Tim Penyidik Kejati Lampung juga telah memulai penghitungan kerugian negara yang melibatkan tim auditor independen. Saat ini, penyelidikan mulai mengarah pada penetapan tersangka.

Kejati Lampung menduga bahwa proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi atau mengalami “under specification”. Fokus penyidik saat ini adalah pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan pemenuhan alat bukti terkait kasus tersebut.

Baca Juga:  Antusiasme Pemuda Lampung Selatan Sambut Milenial Job Center Egi-Syaiful

Sebelumnya, pada Kamis (9/1/2025) malam, Tim Penyidik Kejati Lampung menggeledah beberapa lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur.

Lokasi yang digeledah meliputi Rumah Bupati Lampung Timur, Kantor Bupati Lampung Timur, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Kejati Lampung mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait pelaksanaan proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur, satu unit mobil Honda Brio BE 1601 AAT, sertifikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merek Gucci, uang tunai, beberapa unit ponsel, KTP, dan kartu ATM.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dengan Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *