BERITA

BPJS Kesehatan Berakhir, Skema Baru Pastikan Kesetaraan Layanan Medis Mulai Juli 2025

155
×

BPJS Kesehatan Berakhir, Skema Baru Pastikan Kesetaraan Layanan Medis Mulai Juli 2025

Sebarkan artikel ini
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 1 Juli 2025, Kemenkes Jamin Skema Baru tak Beda-bedakan Pasien
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 1 Juli 2025, Kemenkes Jamin Skema Baru tak Beda-bedakan Pasien

Media90 – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengonfirmasi bahwa kelas-kelas BPJS Kesehatan yang sebelumnya dikenal sebagai Kelas I, II, dan III akan digantikan dengan skema baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Skema ini dijelaskan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan yang sama kepada semua pasien tanpa membeda-bedakan.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menetapkan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan akan beralih ke KRIS.

Dr. Mohammad Syahril, Juru Bicara Kemenkes, menjelaskan bahwa tujuan utama dari perpres tersebut adalah untuk menjamin bahwa semua masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama.

Salah satu langkah konkret dalam mencapai kesetaraan tersebut adalah melalui standar pelayanan seperti yang diatur dalam KRIS.

Baca Juga:  Kolaborasi Universitas Malahayati dan BPJS Kesehatan Bandar Lampung: Menjalin Ikatan untuk Kesejahteraan Bersama

Untuk memenuhi standar KRIS, fasilitas kesehatan diharuskan memenuhi 12 komponen yang telah ditetapkan.

Meskipun demikian, masih ada beberapa fasilitas kesehatan yang belum sepenuhnya memenuhi semua kriteria tersebut.

Hingga tanggal 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di seluruh Indonesia masih akan mempertahankan pembagian menjadi tiga kelas, namun dengan implementasi KRIS, perubahan signifikan akan terjadi dalam hal penyediaan layanan dan keselamatan pasien.

Dr. Syahril memberikan contoh bahwa sebagian rumah sakit masih memiliki fasilitas kelas 3 dengan ruang perawatan yang memiliki 8 hingga 12 tempat tidur dalam satu ruangan, serta kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap.

Dengan KRIS, ruang perawatan akan dibatasi maksimal empat tempat tidur dan setiap ruangan akan dilengkapi dengan kamar mandi.

Baca Juga:  RSPTN Unila: Jadi Pionir Riset Kesehatan Sumatera, Target Penyelesaian Awal 2026

Perpres 59/2024 juga mengamanatkan adanya evaluasi terhadap manfaat, tarif, dan iuran yang diterapkan.

Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk penetapan kebijakan baru yang akan diterapkan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025.

Dr. Ahmad Irsan A. Moeis, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, menegaskan bahwa selama masa transisi hingga 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan fasilitas mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Perpres 59/2024.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa perubahan ini tidak mencakup penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta program JKN.

Ia menyebutkan bahwa evaluasi terhadap hal ini akan dilakukan oleh para pemangku kepentingan, termasuk Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024 menyatakan bahwa peserta memiliki opsi untuk meningkatkan perawatan mereka ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

Baca Juga:  Polisi Polres Lampung Timur Sita Puluhan Botol Minuman Keras Ilegal dalam Razia Tempat Hiburan Malam Selama Dua Hari

Selain itu, peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih biaya antara yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya tambahan tersebut.

Detail teknis lebih lanjut akan ditetapkan melalui peraturan Kementerian Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *