Media90 – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat masih membatasi kendaraan yang hendak melintas di Jalan Lintas Liwa Lampung Barat – Krui Pesisir Barat.
Pembatasan ini berlaku tepatnya di Kilometer 22, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.
Kepala Satlantas Polres Lampung Barat, Iptu Deni Saputra, menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan masih terus diterapkan karena kondisi jalan yang mengalami amblas.
“Kami membatasi kendaraan untuk mengantisipasi kecelakaan dan memastikan keselamatan pengguna jalan yang melintasi jalur tersebut,” ujar Iptu Deni Saputra dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Polisi mengimbau para pengendara untuk lebih berhati-hati saat melintasi jalur tersebut, baik dari arah Liwa maupun Krui. Pengendara juga diminta untuk mematuhi arahan dan petunjuk dari petugas di lapangan.
“Kami mengimbau semua pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi petunjuk yang ada. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan agar jalur ini bisa kembali aman untuk dilalui,” tambahnya.
Petugas juga terus melakukan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas di lokasi guna mencegah penumpukan kendaraan serta memberikan informasi secara langsung kepada pengguna jalan terkait kondisi jalan yang amblas.
Polres Lampung Barat berharap semua pengguna jalan dapat menjaga keselamatan diri dan sesama dengan mematuhi peraturan serta petunjuk yang diberikan oleh petugas di lapangan.
Pembatasan sementara ini diterapkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa pengendara.