Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kejadian kaburnya empat tahanan kasus narkoba di Polda Lampung menimbulkan dampak serius.
Enam anggota Direktorat Tahti Polda Lampung, yang bertugas menjaga tahanan saat kabur, kini mendapat sanksi tahanan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Lampung.
Menurut Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, Bidang Propam Polda Lampung tengah melakukan pemeriksaan terhadap keenam petugas jaga.
“Saat ini Bidang Propam Polda Lampung masih memeriksa enam petugas jaga, yang terdiri dari satu perwira dan lima anggota,” ungkapnya dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).
Hingga saat ini, Polda Lampung masih berusaha mengejar keberadaan empat tahanan narkoba yang berhasil kabur.
Sementara terkait barang bukti berupa gergaji yang digunakan untuk melancarkan pelarian, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui asal muasalnya.
Sebelum melarikan diri pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, keempat tahanan yang berhasil kabur tersebut telah terlibat dalam kasus narkoba jaringan Aceh.
Masing-masing dari mereka, yaitu Muslim (36), Maulana (33), M. Nasir (31), dan Asnawi (29), ditangkap dengan jumlah sabu yang signifikan. Muslim membawa sabu seberat 30 kg, Maulana 48 kg, Nasir 30 kg, dan Asnawi 58 kg sabu.
Polda Lampung berkomitmen untuk mengungkap keberadaan keempat tahanan narkoba tersebut dan memastikan tanggung jawab bagi para petugas yang terlibat dalam kejadian kaburnya tahanan.
Proses pemeriksaan dan penyelidikan masih terus berlanjut guna membawa kejelasan terhadap peristiwa ini.