Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian truk lintas provinsi yang menggunakan modus bius terhadap korban.
Pelaku berinisial G (37), seorang warga Desa Cahaya Mas, Kecamatan Masuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil ditangkap di Belitang 3, OKU Timur, Sumatera Selatan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku merupakan spesialis dalam aksi pencurian truk dengan modus memberikan obat bius kepada korban.
“Iya benar, anggota kami berhasil mengamankan pelaku saat berada di Belitang 3, OKU Timur, Sumatera Selatan,” ungkap Kapolres pada Sabtu (20/1/2024).
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari Selamat, seorang warga Sungkai Tengah yang merupakan paman korban.
Kejadian bermula pada Kamis, 23 November 2023, ketika pelaku memesan pasir kepada korban untuk dibawa ke kontrakan pelaku di Desa Negara Ratu, Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Setelah pasir diturunkan di lokasi, pelaku memberikan minuman Pop Ice yang telah dicampur dengan obat bius kepada korban.
Korban langsung kehilangan kesadaran setelah meminum minuman tersebut. Pelaku dengan cepat mengambil alih kendali truk korban dan meninggalkan korban dalam keadaan tak sadarkan diri di kontrakannya.
“Korban ditemukan warga dalam kondisi mulut berbusa dan kulit melepuh. Enam hari baru sadar setelah dirawat di rumah sakit,” jelas AKBP Teddy.
Melalui serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengembangkan kasus ini. Saat pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur dilakukan untuk menangkap pelaku.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku juga terlibat dalam aksi serupa di Natar, Lampung Selatan, dan Muara Enim, Sumatra Selatan.
Selain itu, pelaku juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di Prabumulih, Sumatera Selatan.
“Pelaku saat ini diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” tegas Kapolres AKBP Teddy, menekankan pertanggungjawaban atas perbuatannya.