Media90 – Petugas Satnarkoba Polres Pringsewu melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Pekon Margakaya pada Sabtu dinihari.
Dalam operasi tersebut, seorang bandar narkoba berinisial NG (38) berhasil ditangkap beserta puluhan paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi menjelaskan bahwa NG, yang merupakan residivis kambuhan, sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus serupa.
Saat penggerebekan, NG mencoba melarikan diri melalui pintu belakang dan bersembunyi di kolam ikan yang dipenuhi tumbuhan enceng gondok.
Polisi tidak menyerah dan terus menyusuri setiap sudut kolam hingga menemukan NG setelah puluhan menit pencarian.
“Setelah puluhan menit mencari, akhirnya pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan enceng gondok,” kata Iptu Andri Novrialdi.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 10 paket sabu siap edar, timbangan digital, dan ponsel. Barang-barang tersebut ditemukan di kamar NG dan diakui sebagai miliknya.
“Kami juga turut menyita uang tunai sebesar 150 ribu rupiah yang didapat dari hasil berjualan sabu,” ungkap Iptu Andri Novrialdi.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
NG akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi menegaskan komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengingatkan masyarakat untuk terus waspada serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.