BERITA

Aturan Cuti 60 Hari untuk Kepala Daerah Petahana di Pilkada 2024: Nama dan Ketentuan di Lampung

66
×

Aturan Cuti 60 Hari untuk Kepala Daerah Petahana di Pilkada 2024: Nama dan Ketentuan di Lampung

Sebarkan artikel ini
Ikut Pilkada 2024, Kepala Daerah Petahana Harus Cuti 60 Hari Sejak Daftar ini Aturan dan Namanya di Lampung
Ikut Pilkada 2024, Kepala Daerah Petahana Harus Cuti 60 Hari Sejak Daftar ini Aturan dan Namanya di Lampung

Media90 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju dalam Pilkada 2024 untuk mematuhi ketentuan cuti selama masa pendaftaran dan kampanye.

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, para menteri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengambil cuti, seperti diungkapkan dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Sorong, Papua Barat Daya, pada Kamis (29/8/2024).

“Para menteri yang mencalonkan diri harus cuti,” tegas Idham. “Begitu juga dengan kepala daerah petahana yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 harus mengajukan cuti mulai dari pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari,” tambahnya.

Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang mengatur pesta demokrasi lima tahunan ini.

Baca Juga:  Projo Resmi Nyatakan Dukungan Penuh untuk Mirza-Jihan di Pilkada Gubernur Lampung 2024

Idham merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa calon petahana harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Sementara itu, bagi bakal calon kepala daerah yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, mereka diharuskan untuk mengundurkan diri sebelum pendaftaran ke KPU.

“ASN, TNI, Polri, anggota DPR, serta pegawai BUMN dan BUMD memang harus mengundurkan diri sebelum mendaftar,” ungkap Idham.

Pada Kamis (29/8/2024), tahapan Pilkada Serentak 2024 memasuki masa pendaftaran calon hari terakhir.

KPU provinsi dan kabupaten/kota membuka pendaftaran calon sejak 27 hingga 29 Agustus 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, kepala daerah di Lampung yang harus cuti mulai dari pendaftaran ke KPU adalah:

  1. Wali Kota Bandar Lampung: Eva Dwiana
  2. Wakil Wali Kota Bandar Lampung: Deddy Amarullah
  3. Bupati Lampung Selatan: Nanang Ermanto
  4. Wali Kota Metro: Wahdi Siradjuddin
  5. Wakil Wali Kota Metro: Qomaru Zaman
  6. Wakil Bupati Way Kanan: Ali Rahman
  7. Wakil Bupati Lampung Timur: Azwar Hadi
  8. Pj. Bupati Tulang Bawang: Qodratul Ikhwan
  9. Bupati Lampung Tengah: Musa Ahmad
  10. Wakil Bupati Lampung Tengah: Ardito Wijaya
  11. Wakil Bupati Lampung Utara: Ardian Saputra
Baca Juga:  Masyarakat Srikaton Serbu Egi-Syaiful di Pilkada Lampung Selatan

Selain itu, anggota DPD/DPRD yang juga turut mendaftar adalah:

  1. Rahmat Mirzani Djausal (Calon Gubernur)
  2. Jihan Nurlela (Calon Wakil Gubernur)

Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat memastikan proses Pilkada 2024 berjalan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *