BERITA

Anies-Muhaimin Langkah Pertama Menuju Capres-Cawapres Setelah Penerimaan Pendaftaran KPU

292
×

Anies-Muhaimin Langkah Pertama Menuju Capres-Cawapres Setelah Penerimaan Pendaftaran KPU

Sebarkan artikel ini
Surat Pemberitahuan Pendaftaran Diterima KPU, Anies-Muhaimin Pertama Daftar Capres-Cawapres
Surat Pemberitahuan Pendaftaran Diterima KPU, Anies-Muhaimin Pertama Daftar Capres-Cawapres

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), telah resmi mengambil langkah penting dalam persiapan mereka untuk Pemilihan Presiden 2024 dengan mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Kabar tersebut telah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi F. Taslim.

Menurut Hermawi, surat pemberitahuan tersebut mengindikasikan bahwa Anies-Muhaimin akan mendaftar ke KPU pada Kamis, tanggal 19 Oktober 2024, pukul 08.00 WIB.

Hal ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses pencalonan mereka untuk menjadi capres dan cawapres dalam Pemilu Presiden 2024.

Surat pemberitahuan pendaftaran ini telah disampaikan kepada KPU pada Kamis, tanggal 14 Oktober 2023, pukul 15.00 WIB, dan langsung diterima oleh staf Sekretariat Jenderal KPU RI.

Baca Juga:  Debat Kedua Pilgub Lampung: Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Komitmen untuk Pelayanan Prima dan Keadilan Sosial

Dalam dokumen ini, surat pemberitahuan pendaftaran tersebut ditandatangani oleh para ketua umum dan presiden dari partai politik (parpol) yang mendukung Anies-Muhaimin.

Hermawi menjelaskan bahwa dengan adanya surat pemberitahuan ini, proses pendaftaran mereka akan segera dikejar.

Dengan begitu, Anies-Muhaimin akan menjadi pasangan capres-cawapres pertama yang mendaftar pada saat hari pendaftaran dibuka oleh KPU RI.

“Pasangan pertama yang akan mendaftar pada pukul 08.00 pagi,” kata Hermawi, menunjukkan kesiapan mereka untuk mengikuti proses selanjutnya.

Proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung dari tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga:  Rektor Unila Dianugerahi Penghargaan Inovator Pendidikan Tingkat Nasional

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi sebanyak minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan total 575 kursi di parlemen, pasangan calon capres dan cawapres harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 yang memperoleh suara sah minimal sekitar 34.992.703 suara.

Mengingat pentingnya dukungan ini, langkah awal pendaftaran Anies-Muhaimin menunjukkan tekad mereka untuk menjadi peserta yang serius dalam pertarungan pemilihan presiden yang akan datang.

Baca Juga:  Projo Membuka Jalan untuk Pemenangan Calon Presiden Koalisi Indonesia Maju dengan Dukungannya

Para pemilih akan dengan cermat mengikuti perkembangan selanjutnya dalam proses pendaftaran dan pemilihan presiden 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *