BERITA

Analisis Kehadiran Caleg Rahmawati di Kampanye: Bawaslu Akan Evaluasi Terkait Penyimpanan APK oleh Kelurahan Perumnas Way Halim

307
×

Analisis Kehadiran Caleg Rahmawati di Kampanye: Bawaslu Akan Evaluasi Terkait Penyimpanan APK oleh Kelurahan Perumnas Way Halim

Sebarkan artikel ini
Mangkir Karena Kampanye, Bawaslu Bakal Kaji Lagi Kehadiran Caleg Rahmawati Soal APK Disimpan Kelurahan Perumnas Way Halim
Mangkir Karena Kampanye, Bawaslu Bakal Kaji Lagi Kehadiran Caleg Rahmawati Soal APK Disimpan Kelurahan Perumnas Way Halim

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Selasa (19/12/2023), Caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I yang berasal dari Partai Nasdem, Rahmawati Herdian, tidak menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung.

Panggilan tersebut berkaitan dengan klarifikasi terkait dugaan pemasangan banner, yang kemudian disimpan oleh aparatur Kelurahan Perumnas Way Halim di kantor kelurahan.

Rahmawati Herdian tidak secara langsung menghadiri pemeriksaan di Bawaslu. Sebagai gantinya, ia mengutus Penanggung Jawab Pelaksana Kampanye, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Lampung, Aryanto Yusuf.

Aryanto Yusuf, dalam wawancara dengan awak media, menjelaskan bahwa Rahmawati Herdian tidak dapat menghadiri panggilan karena tengah menjalani jadwal kampanye di tiga titik di Bandar Lampung, yaitu di Way Dadi Baru, Way Dadi, dan Korpri Raya.

Baca Juga:  Nunik, Wakil Gubernur Lampung, Mengajukan Pengunduran Diri Setelah Terpilih ke DPR RI Dapil II

“Kami tidak mau terlibat lebih jauh, karena kami tidak melakukan apapun dan kami serahkan ke Bawaslu yang berwenang untuk mengusutnya,” ungkap Aryanto Yusuf.

Aryanto menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus pada kegiatan kampanye, dan tidak memiliki informasi terkait siapa yang memasang banner atau melakukan razia di Perumnas Way Halim.

Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsya JP, mengkonfirmasi bahwa Rahmawati tidak hadir dalam sesi klarifikasi, dan Bappilu dikuasakan untuk mewakili.

Namun, Oddy Marsya JP menekankan bahwa aturan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 mengatur bahwa kuasa hanya boleh mendampingi, bukan memberikan keterangan langsung.

Dalam keterangan resminya, Bawaslu Bandar Lampung hanya meminta alasan dari Rahmawati Herdian terkait ketidakhadirannya.

Alasan yang diberikan adalah bahwa Rahmawati sedang berada dalam jadwal kampanye. Bawaslu akan mengkaji kembali kehadiran Rahmawati hingga besok.

Baca Juga:  Torehan Prestasi: Cantika Khairunnisa Mempersembahkan Darmajaya dalam Pilmapres 2024 LLDikti Wilayah II

Jika dalam dua kali pemanggilan Rahmawati tidak hadir, Bawaslu akan mengevaluasi berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dihadiri sebelumnya, karena tidak ada sanksi pemanggilan paksa yang dapat diterapkan oleh Bawaslu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *