Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia telah mencapai angka mencengangkan, mencapai 2,7 juta orang.
Lebih menyedihkan lagi, mayoritas korban dari perjudian online ini adalah kaum muda berusia 17-20 tahun.
Selain kaum muda, Menkominfo juga menyoroti fakta bahwa judi online tidak pandang usia, merayu bahkan anak-anak dan ibu-ibu.
Untuk menyelamatkan warga dari dampak buruk perjudian slot online ini, pemerintah bergerak cepat.
“Kami memandang penjudi sebagai korban yang harus diselamatkan, terutama anak-anak, ibu-ibu, dan kaum muda. Dari 2,7 juta penjudi, cukup banyak yang merupakan kaum muda dengan usia berkisar 17-20 tahun,” ungkap Budi Arie Setiadi di Kantor Kominfo pada Jumat (21/4/2024).
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memberantas judi online di Indonesia dengan segala cara.
Budi Arie menyatakan bahwa Kominfo, melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, akan melakukan pemblokiran atau penghapusan situs judi online.
“Kami akan melakukan segala upaya untuk memberantas judi online. Kominfo, dibawah pimpinan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, akan terlibat secara aktif dalam tindakan ini,” jelas Budi Arie Setiadi pada Minggu (21/4/2024).
Budi Arie Setiadi juga mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan satgas khusus untuk memberantas judi online di Indonesia.
Rencananya, satgas ini akan bekerja dalam waktu sepekan ke depan, dengan koordinasi dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.
“Cara penyelesaian masalah judi online haruslah komprehensif, integral, dan holistik. Ini adalah tanggung jawab kita untuk mengatasi darurat perjudian online ini,” tambahnya.
Hingga saat ini, Kementerian Kominfo telah berhasil memblokir atau menghapus 1,6 juta konten judi online selama delapan bulan masa jabatan Budi Arie.
Namun demikian, dia mengakui bahwa pemblokiran situs saja tidak cukup untuk memberantas judi slot.
“Diperlukan tindakan lain seperti pemblokiran rekening dan penegakan hukum yang lebih ketat. Kita harus melindungi rakyat kita dari dampak negatif judi online,” katanya.
Budi Arie juga menyoroti dampak tragis dari judi online, dengan empat kasus bunuh diri yang terjadi akibat perjudian online.
“Kita harus melindungi rakyat kita. Itu adalah tugas negara untuk melindungi setiap warga dan rakyat,” tegasnya.
Pemberantasan darurat judi online ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kepolisian, dan Kejaksaan.
Setiap instansi memiliki peran masing-masing, mulai dari pemblokiran situs hingga penegakan hukum terhadap pelaku.
“Bahkan OJK terlibat dalam pemblokiran rekening, sementara aparat penegak hukum akan menindak pelaku judi online. Semua pihak harus terlibat aktif. Pemberantasan judi online bukanlah tugas yang bisa diselesaikan oleh Kominfo saja,” pungkas Budi Arie Setiadi.