BERITA

Wanita Paruh Baya di Gedong Tataan Pesawaran Ditangkap Polisi karena Berani Jadi Bandar Togel Hongkong

144
×

Wanita Paruh Baya di Gedong Tataan Pesawaran Ditangkap Polisi karena Berani Jadi Bandar Togel Hongkong

Sebarkan artikel ini
Nekat Jadi Bandar Togel Hongkong, Wanita Paruh Baya di Gedong Tataan Pesawaran ini Diciduk Polisi
Nekat Jadi Bandar Togel Hongkong, Wanita Paruh Baya di Gedong Tataan Pesawaran ini Diciduk Polisi

Media90 – Seorang wanita paruh baya di Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung dengan inisial FA (51 tahun), telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran pada Kamis (27/6/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di rumah FA, yang diduga sebagai tempat beroperasinya judi online jenis toto gelap (Togel).

Iptu Devrat Aolia Arfan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap FA berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat.

“Kami melakukan penyelidikan dan patroli setelah menerima laporan tentang adanya aktivitas judi online di salah satu rumah warga di Desa Bagelen,” ujar Iptu Devrat Aolia Arfan dalam keterangan resminya pada Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:  Rahmat Mirzani Djausal Terima Gelar Ksatria Shri Nata Buana dari Komunitas Hindu Lampung

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran langsung melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi target informasi.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi berhasil menemukan FA sedang aktif merekap angka Togel di buku catatannya. Selain itu, polisi juga mengamankan ponsel milik FA yang terhubung dengan situs judi online Togel dari Hongkong.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, kertas kopelan nomor Togel, buku rekapan nomor Togel, dan uang tunai sebesar Rp414 ribu yang diduga hasil dari kegiatan taruhan Togel.

FA saat ini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Baca Juga:  Debut Gemilang: Lampung Marriot Resort and SPA Merajai Pesawaran Sebagai Hotel Bintang Lima Pertama

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau orang lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang melanggar hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *