Media90 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) secara resmi mengumumkan penunjukan Adies Kadir, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.
Penunjukan ini dituangkan dalam surat keputusan bernomor Skep 17/DPP/Golkar/X/2024 yang diterbitkan pada 17 Oktober 2024.
Surat keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, dan ditetapkan di Jakarta pada 4 Oktober 2024.
Pergantian ini dilakukan menyusul keputusan Arinal Djunaidi, Ketua DPD Partai Golkar Lampung sebelumnya, yang maju sebagai calon Gubernur Lampung dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024, meskipun tanpa dukungan dari Partai Golkar.
Sekretaris DPD Partai Golkar Lampung, Ismet Roni, mengonfirmasi informasi tersebut dan menyatakan keyakinannya bahwa Adies Kadir akan tiba di Lampung pada 26 Oktober mendatang.
“Saya yakin benar, dan informasi yang saya dapat, beliau (Adies) akan ke Lampung tanggal 26 Oktober,” ungkap Ismet Roni.
Dalam surat keputusan tersebut, terdapat beberapa poin penting, termasuk penunjukan Adies Kadir sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Lampung yang bertugas untuk merencanakan dan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tugas lainnya mencakup konsolidasi internal di DPD Partai Golkar Lampung dan menggerakkan roda organisasi untuk mempersiapkan kemenangan dalam Pilkada serentak 2024.
Selain itu, keputusan strategis terkait pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota diharuskan mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Masa penugasan Adies Kadir sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Lampung akan berlangsung selama empat bulan, terhitung sejak ditetapkannya surat keputusan tersebut.
Selama masa penugasan, Adies diharapkan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Dengan adanya keputusan ini, maka Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor Skep-468/DPP/GOLKAR/VII/2022 mengenai pengesahan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Lampung periode 2020-2025 akan mengalami perubahan pada jabatan Ketua DPD Partai Golkar Lampung.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.