BERITA

5 Tahun Terakhir, Balai Karantina dan FLIGHT Ungkap Catatan 204 Ribu Burung yang Diselundupkan Melalui Pelabuhan Bakauheni

226
×

5 Tahun Terakhir, Balai Karantina dan FLIGHT Ungkap Catatan 204 Ribu Burung yang Diselundupkan Melalui Pelabuhan Bakauheni

Sebarkan artikel ini
Lima Tahun, Balai Karantina dan FLIGHT Catat 204 Ribuan Burung Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni
Lima Tahun, Balai Karantina dan FLIGHT Catat 204 Ribuan Burung Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Selama periode Januari 2018 hingga Agustus 2023, perdagangan ilegal burung liar Sumatera telah menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan satwa liar di wilayah tersebut.

Aparat penegak hukum di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan Pelabuhan Merak, Banten, mencatat intercept sebanyak 252 pengiriman ilegal, yang menyelundupkan tidak kurang dari 204.329 ekor burung liar Sumatera.

Data tersebut mengindikasikan perdagangan ilegal ini terus berlangsung, dengan sebagian besar tujuan akhirnya adalah pasar burung di Pulau Jawa.

Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyampaikan bahwa meskipun upaya penyitaan dan penegakan hukum telah dilakukan secara konsisten, perdagangan ilegal burung liar Sumatera menuju Jawa masih belum mengalami penurunan signifikan.

Dari Januari 2018 hingga Desember 2021, sebanyak 190 pengiriman ilegal berhasil dicegat, dengan total 158.805 ekor burung. Lebih dari 82 persen dari kasus tersebut terjadi di Pelabuhan Bakauheni.

Analisis penyitaan menyoroti bahwa burung Perenjak (Prinia) dan burung Cinenen (Tailorbird) menjadi spesies yang paling sering diselundupkan, diikuti oleh burung madu (Sunbird).

Meskipun beberapa spesies burung tidak dilindungi secara khusus, peraturan karantina memberikan perlindungan terhadap transportasi semua satwa liar, yang harus disertai dengan sertifikat kesehatan sesuai undang-undang karantina.

Hingga November 2019, sudah tercatat 23 kasus pengadilan dengan 30 pelanggar, denda tertinggi mencapai Rp100 juta, dan hukuman penjara maksimal selama 16 bulan.

Dengan adanya Undang-Undang Karantina Nomor 21 tahun 2019, hukuman paling berat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, menekankan pentingnya perlindungan terhadap burung yang dilindungi dan tidak dilindungi.

Donni Muksydayan menambahkan bahwa setelah periode analisis, yaitu Januari 2022 hingga Agustus 2023, terdapat penambahan 45.524 burung yang disita dari 62 insiden, menunjukkan tekanan yang terus-menerus dari perdagangan burung terhadap spesies liar.

Selama periode tersebut, 25 orang terlibat dalam 13 insiden perdagangan burung hidup dan berhasil divonis bersalah.

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, memperingatkan bahwa spesies yang tidak dilindungi juga dapat mengalami penurunan populasi jika penangkapan dan perdagangan tidak diatur.

Sebanyak 57 persen dari total kejadian penyitaan melibatkan 8.618 burung dari 26 spesies dilindungi.

FLIGHT dan Balai Karantina merekomendasikan penguatan tindakan pencegahan, seperti patroli di habitat burung, pengawasan ketat terhadap para pedagang ilegal, dan perubahan perilaku konsumen.

Marison Guciano menekankan pentingnya identifikasi spesies yang akurat untuk menentukan spesies yang dilindungi terlibat, serta mengamati asal-usul spesies tersebut.

Kerja sama dengan perusahaan bus juga dianggap penting untuk mencegah pengemudi menerima kiriman ilegal, karena bus memiliki peran krusial dalam kegiatan penyelundupan burung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *