BERITA

149 Ribu Benih Lobster Ilegal Diproduksi di Lampung Tengah, 14 Tersangka Ditetapkan oleh Polda Lampung

16
×

149 Ribu Benih Lobster Ilegal Diproduksi di Lampung Tengah, 14 Tersangka Ditetapkan oleh Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
Produksi 149 Ribu Benih Lobster Ilegal di Lampung Tengah, Polda Lampung Tetapkan 14 Orang ini Jadi Tersangka

Media90 – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perikanan terkait penyelundupan benih bening lobster (BBL) tanpa izin usaha. Penyelundupan ini terjadi di Bumi Kencana, Seputih Agung, Lampung Tengah.

Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Boby, mengungkapkan bahwa para tersangka berasal dari berbagai daerah, termasuk Trenggalek, Bengkulu, Sumatera Barat, dan Lampung.

“Beberapa di antara tersangka juga merupakan warga asli Lampung Tengah yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan ini. Asal-usul mereka masih kami dalami lebih lanjut,” ujar Kombes Boby saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Adapun para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam sindikat penyelundupan ini. Tersangka UW berperan sebagai tangan kanan di lokasi penampungan, kepala bagian pengepakan, pencatat barang, dan pengawas.

Baca Juga:  TDM Lampung Raih Empat Piala di Kontes Layanan Honda 2024

Sementara itu, tersangka L berperan sebagai pencatat barang masuk serta wakil kepala pengepakan. Sedangkan YP, P, ML, MJ, MR, FD, AK, S, AF, BE, MM, dan B bertugas menyortir dan mengepak benih lobster.

Kasus ini terungkap berkat laporan dan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman benih lobster dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni.

Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa benih tersebut dibawa ke Lampung Tengah untuk dikemas sebelum dikirim ke Jambi.

“Benih-benih ini dikemas selama dua hari di Lampung Tengah sebelum siap dikirim ke Jambi,” jelas Kombes Boby.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 149.400 ekor benih lobster, yang terdiri dari 880 ekor lobster jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir.

Semua benih ini dikemas dalam 747 kantong. Selain itu, polisi juga menyita berbagai alat yang digunakan untuk kegiatan penyelundupan tersebut.

Baca Juga:  Pertumbuhan Ekonomi Lampung Capai 4,80% pada Triwulan II 2024, Bank Indonesia: Konsumsi Rumah Tangga dan Permintaan Domestik Jadi Pendorong Utama

Menurut Kombes Boby, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini mencapai Rp37,3 miliar.

“Di pasar Vietnam, harga lobster jenis mutiara mencapai Rp200 ribu per ekor, sedangkan jenis pasir dihargai sekitar Rp250 ribu per ekor,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa benih lobster ini berasal dari Pulau Jawa dan dikirim ke Sumatera untuk kemudian dikemas ulang di Lampung Tengah.

Para tersangka mengaku telah beroperasi selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya tertangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *