BERITA

Kisah Bupati Nanang dan Istri sebagai Saksi: Akbar Bintang Divonis 18 Bulan Penjara dalam Kasus Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan

277
×

Kisah Bupati Nanang dan Istri sebagai Saksi: Akbar Bintang Divonis 18 Bulan Penjara dalam Kasus Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini
Bupati Nanang dan Istri Pernah Bersaksi, Akbar Bintang Terdakwa Kasus Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Divonis 18 Bulan Penjara
Bupati Nanang dan Istri Pernah Bersaksi, Akbar Bintang Terdakwa Kasus Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Divonis 18 Bulan Penjara

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, telah menjatuhkan vonis terhadap Akbar Bintang Putranto, terdakwa dalam kasus tipu gelap proyek jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada terdakwa pada Jumat, 15 September 2023.

Dalam sidang yang berlangsung, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa, Akbar Bintang Putranto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akbar Bintang Putranto, dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana.

Baca Juga:  Tersebutnya Penjahat Motor di Kalianda: Warga Sragi Berhasil Menangkap dan Memberi Pelajaran pada Pelaku dari Melinting, Lampung Timur

Vonis tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Akbar Bintang Putranto agar dihukum dua tahun pidana penjara.

Faktor-faktor yang memberatkan terdakwa dalam putusan ini adalah perbuatannya yang dinilai merugikan orang lain, khususnya pelapor bernama Yusar Riyaman Saleh dengan nilai kerugian mencapai Rp2,6 miliar.

Namun, dalam mempertimbangkan hukuman, Majelis Hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan.

Terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan memiliki niat baik untuk mengembalikan sebagian kerugian yang dialami oleh korban.

Setelah pengumuman putusan, terdakwa Akbar Bintang Putranto bersama penasihat hukumnya dan JPU menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak.

Dalam perkara ini, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, bersama istrinya, Winarni, turut menjadi saksi pada 27 Juli 2023 lalu.

Baca Juga:  Disnakeswan Lampung Meningkatkan Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2023

Kasus ini menciptakan perhatian publik yang besar, karena melibatkan pihak yang memiliki kedudukan dalam pemerintahan daerah Lampung Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *