BERITA

Dilepas dari Segel Setelah Lima Bulan, Cafe Angel Wings Diizinkan Buka dengan Syarat dari Pemkot Bandar Lampung

232
×

Dilepas dari Segel Setelah Lima Bulan, Cafe Angel Wings Diizinkan Buka dengan Syarat dari Pemkot Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Dilepas dari Segel Setelah Lima Bulan, Cafe Angel Wings Diizinkan Buka dengan Syarat dari Pemkot Bandar Lampung
Dilepas dari Segel Setelah Lima Bulan, Cafe Angel Wings Diizinkan Buka dengan Syarat dari Pemkot Bandar Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kabar baik bagi para penggemar Cafe Angel Wings di Bandar Lampung, karena restoran dan cafe tersebut resmi beroperasi kembali setelah mengalami lima bulan masa penutupan.

Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencabut segel yang sebelumnya ditempatkan di pintu masuk cafe.

Pemecatan segel ini berlangsung setelah manajemen Angel Wings, yang merupakan PT Asia Gilang Bersama, mengajukan surat permohonan pelepasan segel dan bersedia mematuhi beberapa catatan yang ditetapkan oleh Pemkot Bandar Lampung.

Muhtadi A. Temenggung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, menjelaskan bahwa ada sembilan poin penting yang harus dipatuhi oleh Manajemen Angel Wings dalam menjalankan operasinya.

Baca Juga:  Tips Mengatasi Ban Sering Selip di Jalanan Licin: Solusi Efektif untuk Permasalahan Anda

Salah satunya adalah memastikan izin usaha yang dimiliki oleh cafe ini sesuai dengan bidang restoran dan cafe.

“Dalam pengoperasiannya, Angel Wings dilarang menampilkan musik yang berisik, baik itu menggunakan disk jockey (DJ) maupun tidak, serta tidak diperbolehkan menyediakan permainan lampu dan tempat untuk tamu berjoget,” ujar Muhtadi A. Temenggung pada Kamis (27/7/2023).

Tak hanya itu, manajemen Angel Wings juga harus memastikan meja tamu tidak didominasi oleh minuman beralkohol, dan tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C.

Selain itu, cafe ini juga diwajibkan mematuhi jam operasional sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 28 tahun 2010 tentang hiburan malam.

Aspek keamanan dan ketertiban di tempat usaha juga menjadi perhatian, dan Angel Wings harus melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta bertanggungjawab atas semua dampak yang mungkin timbul akibat kegiatan usaha mereka.

Poin terakhir ini menjadi sangat penting, karena Pemkot Bandar Lampung menegaskan bahwa jika cafe ini melanggar ketentuan izin usaha yang telah ditetapkan, maka akan ditutup secara permanen.

Baca Juga:  Pilah-Pilih Calon: Eva Dwiana Tetap Berkomitmen pada Deddy Amarullah untuk Pilkada Bandar Lampung 2024

Perwakilan dari Angel Wings, Juni Irawan, menyatakan pihaknya siap mematuhi semua ketentuan yang telah ditandatangani.

“Kami selalu berusaha mematuhi ketentuan yang telah dibuat, dan kami berjanji tidak akan melanggar aturan tersebut,” ungkap Juni.

Juni Irawan juga menjelaskan bahwa dari beberapa outlet yang dimiliki di Indonesia, hanya di Bandar Lampung mereka diizinkan beroperasi sebagai restoran dan cafe.

Rencananya, Angel Wings akan segera dibuka dalam waktu dekat setelah melakukan rapat dengan manajemen terkait operasional.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Pemkot Bandar Lampung telah menyegel Restoran dan Cafe Angel Wings pada Sabtu (4/2/2023) karena terbukti melanggar izin usaha yang telah diajukan.

Tindakan tersebut diambil berdasarkan laporan dari warga terkait pelanggaran ketentuan dan peruntukan usaha cafe ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *