BERITA

Aniaya Korban dengan Sajam hingga Luka Parah, Pria Tumijajar Tulang Bawang Barat Dilumpuhkan Polisi karena Melawan saat Ditangkap

16
×

Aniaya Korban dengan Sajam hingga Luka Parah, Pria Tumijajar Tulang Bawang Barat Dilumpuhkan Polisi karena Melawan saat Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Aniaya Korban Pakai Sajam hingga Luka Berat, Pria Asal Tumijajar Tulang Bawang Barat ini Ditembak karena Melawan saat Ditangkap
Aniaya Korban Pakai Sajam hingga Luka Berat, Pria Asal Tumijajar Tulang Bawang Barat ini Ditembak karena Melawan saat Ditangkap

Media90 – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan, S (38), yang menyerang korban berinisial L (58).

Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu H. Tosira, mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku S, yang merupakan warga Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap berdasarkan laporan Nomor LP/B/84/IV/2024/SPKT/RES TUBA BARAT/POLDA LAMPUNG.

Menurut Iptu H. Tosira, informasi mengenai keberadaan pelaku yang telah buron diperoleh oleh Tim Tekab 308 Presisi saat pelaku melintas di jalan raya Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.

Baca Juga:  Kisah Jembatan: Petambak di Kampung Bumi Sentosa Hadapi Tantangan Meski Lapuk Dimakan Usia

Pelaku berhenti di pinggir jalan, memberikan kesempatan bagi tim untuk melakukan penangkapan.

Namun, saat hendak ditangkap, pelaku S mencoba melawan dengan mencabut senjata tajam.

Karena tindakan pelaku membahayakan petugas, tim akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur, berhasil melumpuhkan serta menangkap pelaku.

Kronologi penganiayaan dimulai ketika korban L bersama rekannya, W, mendatangi rumah seseorang berinisial Z/R.

Saat korban L masuk ke kamar dengan seorang wanita, pelaku S tiba-tiba datang dan mengetuk pintu kamar.

Begitu pintu dibuka, pelaku langsung menyerang korban dengan sebilah golok, melukai leher, tangan, dan pinggang korban. Setelah menyerang, pelaku melarikan diri.

Korban yang mengalami luka serius akibat serangan tersebut segera dirujuk ke rumah sakit di Lampung Tengah untuk mendapatkan perawatan.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tulang Bawang Barat, yang menetapkan S sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan.

Baca Juga:  Pemilihan Calon Kepala Daerah 2024: Partai Demokrat Lampung Menyandarkan Keputusan pada Hasil Survei Kunci

Atas perbuatannya, pelaku S kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana terkait penganiayaan berat.

Saat ini, S telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *