BERITA

Kolaborasi Antikorupsi: Apdesi, Kejaksaan, dan DPMPK Tulang Bawang Latih Kepala Kampung dalam Penyusunan LHKPN

151
×

Kolaborasi Antikorupsi: Apdesi, Kejaksaan, dan DPMPK Tulang Bawang Latih Kepala Kampung dalam Penyusunan LHKPN

Sebarkan artikel ini
Cegah Korupsi Anggaran, Apdesi Gandeng Kejaksaan dan DPMPK Tulang Bawang Latih Kepala Kampung Susun LHKPN
Cegah Korupsi Anggaran, Apdesi Gandeng Kejaksaan dan DPMPK Tulang Bawang Latih Kepala Kampung Susun LHKPN

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tulang Bawang, bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK) dan Kejaksaan Negeri Menggala, menggelar sosialisasi pencegahan korupsi.

Acara ini berlangsung di Sekretariat Apdesi Kabupaten Tulang Bawang pada Kamis, tanggal 2 Mei 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh 147 kepala kampung, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan kampung.

Salah satu peserta yang turut serta dalam acara tersebut adalah Kepala Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawajitu Timur, yaitu Sutanto.

Menurutnya, peserta hadir dengan antusias dan menganggap kegiatan sosialisasi ini sangat penting.

Salah satu hal yang sangat ditekankan adalah pentingnya pengelolaan keuangan yang sesuai dengan regulasi, termasuk kewajiban bagi kepala kampung untuk menyusun Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj.) Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, menekankan pentingnya upaya pencegahan korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur di tingkat pemerintahan kampung.

Baca Juga:  Dua Terdakwa Jaringan Fredy Pratama di Lampung Diberi Hukuman Ringan, Pengamat Hukum Ikadin Soroti Kritik Terhadap Penanganan Kasus Narkoba

Dia mengapresiasi inisiatif sosialisasi yang diadakan oleh Apdesi, DPMPK Kabupaten Tulang Bawang, dan Kejaksaan Negeri Menggala.

“Kejujuran, transparansi, dan kewajiban kepala kampung untuk menyusun LHKPN adalah langkah preventif yang efektif dalam mencegah tindakan korupsi di tingkat desa,” tutur Qodrotul Ikhwan.

Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri Menggala, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Inspektur, serta Kepala DPMPK.

Diharapkan bahwa sosialisasi ini akan menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran kolektif dan komitmen bersama dalam mencegah korupsi di tingkat pemerintahan kampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *