BERITA

Penyelidikan Bawaslu Terhadap Dugaan Kampanye Negatif: Pemeriksaan Terhadap RT, Sekretaris Lurah, dan Anak Mantan Wali Kota di Perumnas Way Halim

274
×

Penyelidikan Bawaslu Terhadap Dugaan Kampanye Negatif: Pemeriksaan Terhadap RT, Sekretaris Lurah, dan Anak Mantan Wali Kota di Perumnas Way Halim

Sebarkan artikel ini
Diduga Kampanyekan Anak Mantan Wali Kota, RT Hingga Sekretaris Lurah Perumnas Way Halim Diperiksa Bawaslu
Diduga Kampanyekan Anak Mantan Wali Kota, RT Hingga Sekretaris Lurah Perumnas Way Halim Diperiksa Bawaslu

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung melakukan pemeriksaan terhadap empat perangkat Kelurahan Perumnas Way Halim pada Senin (18/12/2023).

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam membantu kampanye dan menggunakan kantor kelurahan sebagai tempat penyimpanan alat peraga kampanye (APK) milik Rahmawati Herdian, seorang calon legislatif DPR RI yang juga merupakan anak mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, sekaligus Ketua Partai Nasdem Lampung.

Komisioner Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsya JP, mengungkapkan bahwa pemeriksaan melibatkan Linmas, dua Ketua RT, dan Sekretaris Kelurahan Perumnas Way Halim.

“Hasil sementara menunjukkan bahwa pengakuan mereka sesuai dengan foto dan video yang beredar. Kami memastikan adanya bahan kampanye di dalam gudang kelurahan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kawal Proses Pemilu 2024: Bawaslu Pesisir Barat Kolaborasi dengan Pramuka Saka Adhyasta

Meskipun mengakui keberadaan APK dalam gudang kelurahan, para perangkat tersebut tidak mengetahui siapa yang membawa APK tersebut ke gudang.

Bawaslu masih terus mendalami identitas sosok yang terlibat dalam pengaturan tersebut.

Mereka menjelaskan bahwa tindakan mereka hanya mencabut dan membereskan APK yang berada dalam keadaan berantakan di gudang kelurahan.

Tidak ada unsur suruhan atau imbalan dalam tindakan tersebut, dan mereka berinisiatif untuk membersihkan gudang serta mengambil kayunya untuk dimanfaatkan.

“Mereka mengaku tidak ada yang mengarahkan tindakan mereka, dan kami perlu banyak keterangan saksi lagi untuk mendapatkan gambaran lebih jelas,” kata Oddy.

Terkait dengan asal APK, mereka mengakui bahwa APK tersebut berasal dari kegiatan penertiban dan diletakkan di kelurahan.

Baca Juga:  Ini Dia Prestasi Imam Rohadi Mewujudkan Pembangunan Jalan Kertosari-Tanjung Sari di Lampung Selatan dengan Dana Aspirasinya

Namun, saat ditanya mengenai pelaksanaan penertiban dan penempatan APK di kelurahan, mereka tidak memiliki informasi mengenainya.

Oddy menegaskan bahwa seharusnya pelaporan terkait penertiban dilakukan ke Panwascam setempat, tetapi dari penelusuran Bawaslu, tidak ada laporan terkait penertiban di Kelurahan Perumnas Way Halim.

Selain itu, terkait dengan orang yang memfoto dan memvideokan kejadian tersebut hingga tersebar, keempat perangkat kelurahan tidak memiliki informasi mengenainya.

Bawaslu akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan pelanggaran kampanye ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *