BERITA

Kronologi Dibatalkannya Pembongkaran Jalan Cor Beton di Sragi Lampung Selatan Akibat Kisruh Pembayaran

208
×

Kronologi Dibatalkannya Pembongkaran Jalan Cor Beton di Sragi Lampung Selatan Akibat Kisruh Pembayaran

Sebarkan artikel ini
Kisruh Pembayaran, Jalan Cor Beton di Sragi Lampung Selatan Batal Dibongkar, Begini Kasusnya
Kisruh Pembayaran, Jalan Cor Beton di Sragi Lampung Selatan Batal Dibongkar, Begini Kasusnya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Rencana pembongkaran jalan cor beton di Desa Sumber Agung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, oleh perusahaan suplier, PT Manggung Polah Raya, telah dibatalkan setelah mediasi yang melibatkan pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kecamatan Sragi, dan Polres Lampung Selatan.

Konflik ini melibatkan dua perusahaan, yaitu PT Alvin Akbar Konstruksindo dan PT Manggung Polah Raya.

Dalam mediasi tersebut, PT Manggung Polah Raya berjanji untuk tidak membongkar jalan cor beton di Sragi, Lampung Selatan, sambil menunggu itikad baik dari PT Alvin Akbar Konstruksindo untuk membayar order beton senilai Rp949.888.500.

Order tersebut memiliki volume 703,6M³ dengan panjang 562,4 meter x 5 meter dan mutu beton FC-45.

Baca Juga:  Baznas Tanggamus Memberikan Bantuan Motor kepada Warga yang Kendaraannya Tidak Layak untuk Berdagang Kopi Keliling

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, menyatakan bahwa PT Manggung berkomitmen untuk tidak melakukan pembongkaran jalan cor beton di Sragi.

“Tolong sampaikan kepada masyarakat, masalah pembongkaran sudah selesai dan tidak ada pembongkaran,” ujar Kasat Reskrim.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Lampung Selatan, Yespi Cory, berharap agar kedua PT tersebut dapat menyelesaikan permasalahan secara damai.

Dia juga menekankan bahwa pemerintah daerah akan menunda termin pembayaran yang tersisa sebesar 40% dan akan mengevaluasi profil PT Alvin Akbar Konstruksindo jika pembayaran tidak diselesaikan.

Kasus ini dimulai ketika PT Alvin Akbar memenangkan tender proyek pembangunan jalan cor beton di Sragi, Lampung Selatan, dan memesan beton dari PT Manggung Polah Raya.

Namun, PT Alvin Akbar belum membayar pesanan beton tersebut, sehingga PT Manggung Polah Raya mengancam akan membongkar jalan cor beton tersebut. Hal ini menyebabkan protes dari warga setempat.

Baca Juga:  PLN Dorong Tata Kelola Air Berkelanjutan Lewat Program Air Bersih, Warga di Berbagai Daerah Rasakan Manfaatnya

PT Manggung Polah Raya mengklaim bahwa mereka telah mencoba berkomunikasi dengan PT Alvin Akbar untuk menyelesaikan masalah pembayaran senilai Rp749 juta, namun belum mencapai kesepakatan.

Mereka juga menyatakan bahwa PT Alvin Akbar memberikan cek kosong senilai Rp500 juta atas nama Riorobi, namun ketika dicairkan, dana tersebut tidak ada.

Di sisi lain, PT Alvin Akbar Konstruksindo, melalui perwakilannya Riorobi, menyatakan kesiapannya untuk membayar kekurangan tersebut.

Mereka juga menyampaikan klaim mereka terkait masalah pengiriman barang yang tidak sesuai dengan kontrak.

Riorobi berkomitmen untuk mematuhi kontrak yang ada dan meyakini bahwa hak-hak mereka sebagai konsumen harus diakui dan dilindungi oleh undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *