TEKNO

Sarah Silverman Melawan OpenAI dan Meta: Pertarungan Hukum Atas Hak Cipta

229
×

Sarah Silverman Melawan OpenAI dan Meta: Pertarungan Hukum Atas Hak Cipta

Sebarkan artikel ini
Sarah Silverman Melawan OpenAI dan Meta Pertarungan Hukum Atas Hak Cipta
Sarah Silverman Melawan OpenAI dan Meta Pertarungan Hukum Atas Hak Cipta

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Komedian, aktris, dan penulis Sarah Silverman, bersama dengan dua penulis lainnya, Christopher Golden dan Richard Kadrey, mengajukan tuntutan terhadap OpenAI dan Meta atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Mereka menuduh bahwa ChatGPT milik OpenAI dan chatbot LLaMA milik Meta dilatih menggunakan dataset yang termasuk buku-buku mereka yang memiliki hak cipta, tanpa izin dari mereka.

Dataset yang diduga digunakan diperoleh dari situs-situs perpustakaan bayangan seperti Bibliotik, Library Genesis, dan Z-Library. Situs-situs web ini dikenal karena menyebarkan konten bajakan.

Dalam laporan yang dikutip dari ghacks.net, Silverman, Golden, dan Kadrey menuntut ganti rugi sebesar $150 ribu (sekitar Rp2,2 miliar) untuk setiap karya yang diduga dilanggar, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Antisipasi 8 Smartphone Terbaru: Nomor 1 Dalam Daftar Nantikan Tahun Ini!

Selain itu, mereka juga meminta pengadilan untuk mengeluarkan putusan sela yang akan mencegah OpenAI dan Meta untuk terus menggunakan karya-karya yang dilindungi hak cipta tersebut dalam melatih model-model AI mereka.

Teknologi AI dan Masalah Hak Cipta

Komedian Sarah Silverman menggugat OpenAI dan Meta atas dugaan pelanggaran hak cipta
Komedian Sarah Silverman menggugat OpenAI dan Meta atas dugaan pelanggaran hak cipta

Penggunaan teknologi AI dalam menciptakan dan mendistribusikan konten telah menimbulkan masalah baru terkait hak cipta.

Di masa lalu, hukum hak cipta lebih banyak berkaitan dengan perlindungan ekspresi kreatif dari para penulis.

Namun, teknologi AI mampu menghasilkan teks, gambar, dan konten kreatif lainnya yang tidak dapat dibedakan dengan konten yang dibuat oleh manusia.

Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai apakah konten yang dihasilkan oleh AI dapat dilindungi oleh hukum hak cipta.

Beberapa ahli berpendapat bahwa konten yang dihasilkan oleh AI seharusnya tidak dilindungi oleh hukum hak cipta, karena tidak melibatkan tingkat kreativitas manusia yang sama dengan bentuk ekspresi kreatif tradisional.

Baca Juga:  Peringatan! Malware Cuckoo Sasar Pengguna Mac, Hindari Unduh Sembarangan

Namun, ada pula pendapat dari sebagian ahli lainnya yang berpendapat bahwa konten yang dihasilkan oleh AI seharusnya dilindungi oleh hukum hak cipta, karena konten tersebut memiliki nilai dan orisinalitas yang sama dengan konten yang dibuat oleh manusia.

Gugatan yang diajukan oleh Silverman, Golden, dan Kadrey terhadap OpenAI dan Meta merupakan salah satu kasus pertama yang menguji batasan-batasan hukum hak cipta dalam konteks AI.

Hasil dari kasus ini berpotensi memiliki dampak yang signifikan terhadap masa depan teknologi AI dan industri kreatif secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *