Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Biaya mutasi motor seringkali dianggap sebagai beban finansial yang signifikan bagi pemilik kendaraan. Namun, apakah benar demikian? Mari kita kupas lebih dalam.
Proses mutasi atau pindah domisili kendaraan merupakan hal yang wajib dilakukan ketika Anda memindahkan kendaraan secara permanen dari satu lokasi ke lokasi lain.
Proses ini melibatkan pembaruan berkas kendaraan sesuai dengan identitas dan alamat pemilik baru.
Meskipun mengurus mutasi motor dapat memakan waktu, prosedurnya sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan banyak orang.
Salah satu kendala yang sering dihadapi adalah keharusan untuk mengunjungi kantor SAMSAT di kota asal dan tujuan, terutama jika kendaraan dibeli dari luar kota.
Namun, dengan sedikit kesabaran dan kesiapan untuk meluangkan waktu, Anda bisa mengurus mutasi motor sendiri tanpa harus mengeluarkan uang untuk membayar jasa calo.
Sebagai gantinya, uang yang akan dikeluarkan untuk jasa calo dapat dialokasikan untuk biaya lainnya yang terkait dengan proses mutasi.
Pertama-tama, saat akan melakukan proses cabut berkas di kota asal, pastikan Anda telah menyiapkan semua berkas yang diperlukan, seperti STNK asli dan salinannya, BPKB asli dan salinannya, KTP asli pemilik baru, kuitansi pembelian motor, dan cek fisik kendaraan.
Setelah itu, datanglah ke kantor SAMSAT daerah asal dengan membawa sepeda motor yang akan dicabut berkasnya. Lakukan cek fisik kendaraan sesuai dengan prosedur yang berlaku di daerah Anda.
Jika semua berkas telah lengkap dan disetujui, langkah selanjutnya adalah mengunjungi loket pelayanan mutasi kendaraan untuk melakukan proses mutasi.
Di tahap ini, Anda perlu membayar biaya pendaftaran mutasi motor, yang biasanya sekitar Rp 75 ribu.
Setelah berkas mutasi motor keluar, Anda perlu mengambilnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kemudian, kunjungi kantor SAMSAT kota tujuan untuk melanjutkan proses mutasi dan membayar biaya cetak STNK baru.
Tidak lupa, tahap terakhir adalah membuat BPKB baru atas nama Anda sendiri. Proses ini melibatkan persiapan berkas-berkas yang diperlukan dan pembayaran biaya penerbitan BPKB, yang bervariasi tergantung pada jenis kendaraan.
Bila ditotal secara keseluruhan, biaya mutasi motor ini dapat mencapai sekitar Rp 1 jutaan.
Meskipun terlihat cukup besar, namun jika dibandingkan dengan biaya yang akan dikeluarkan jika menggunakan jasa calo, maka pengurangan biaya tersebut cukup signifikan.
Jadi, meskipun memang ada beberapa proses yang perlu dilalui dan biaya yang harus dikeluarkan, mengurus mutasi motor sendiri ternyata bisa menjadi pilihan yang lebih hemat dan efisien. Jadi, tidak ada salahnya mencoba untuk melakukannya sendiri, bukan?