Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Informasi mengenai cara perpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online dan melakukan penggantian plat setiap lima tahun menjadi sangat penting bagi para pemilik kendaraan.
Banyak konsumen yang belum memahami prosedur ini, terutama bagi mereka yang masih baru dalam kepemilikan kendaraan pribadi.
Kewajiban Pemilik Kendaraan
Memiliki kendaraan bermotor bukan hanya tentang menjaga kondisi fisiknya, tetapi juga mengikuti beberapa kewajiban, salah satunya adalah perpanjangan masa berlaku STNK.
Proses ini dilakukan setiap tahun dan lima tahun sekali, di mana pada periode lima tahunan terjadi penggantian plat nomor kendaraan.
Pentingnya Perpanjang STNK dan Ganti Plat
Proses perpanjang STNK dan penggantian plat bukan hanya sekadar kewajiban, tapi juga memiliki implikasi penting.
Kepatuhan terhadap peraturan berlaku adalah hal utama, karena kendaraan dengan masa berlaku STNK yang lewat dapat dikenai sanksi dari pihak berwajib di jalan raya.
Selain itu, nilai jual kendaraan juga terkait erat dengan kondisi dokumen tersebut.
Cara Perpanjang STNK Online
Proses perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui layanan seperti Sambara di Jawa Barat.
Langkah-langkahnya meliputi mengunduh aplikasi, memasukkan informasi kendaraan, dan melakukan pembayaran melalui layanan yang tersedia.
Namun, perlu diingat bahwa proses online hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan, sedangkan perpanjangan lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat.
Panduan Ganti Plat Lima Tahunan
Penggantian plat nomor kendaraan setiap lima tahun tetap memerlukan proses di kantor Samsat.
Ini melibatkan pengisian formulir, cek fisik kendaraan, pembayaran pajak, dan pengambilan STNK serta plat nomor yang baru.
Proses ini juga dapat menjadi kesempatan untuk melakukan balik nama kepemilikan kendaraan.
Sanksi Tidak Perpanjang STNK
Tidak memperpanjang masa berlaku STNK dapat berakibat pada sanksi administrasi, bahkan penghapusan data kendaraan dari daftar registrasi jika tidak melakukan registrasi ulang setelah dua tahun lewat masa berlaku STNK.
Selain itu, pemilik kendaraan akan dikenai denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kesimpulan
Perpanjang STNK online dan ganti plat kendaraan bermotor kini dapat dilakukan secara praktis.
Meskipun prosesnya berbeda antar provinsi, pemahaman mengenai langkah-langkah ini sangat penting untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan mendapatkan nilai jual kendaraan yang optimal.
Pemilik kendaraan disarankan untuk memanfaatkan fasilitas online yang tersedia dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.