Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Mitsubishi, salah satu merek otomotif Jepang yang terkenal, telah bergabung dengan sejumlah merek lain dalam menyediakan layanan uji emisi gratis untuk konsumen mereka.
Dalam pengumuman resmi yang dirilis pada Rabu, 20 September 2023, Mitsubishi mengungkapkan bahwa mereka kini menawarkan layanan uji emisi gratis di 20 diler resmi mereka yang terletak di DKI Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari dukungan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) terhadap upaya pemerintah untuk mengurangi polusi di wilayah Jakarta.
Dengan meningkatnya masalah polusi udara di ibu kota, Mitsubishi berkomitmen untuk turut serta dalam solusi ini.
Layanan uji emisi gratis ini merupakan tambahan yang menyempurnakan pengalaman pelanggan saat melakukan servis berkala kendaraan mereka di bengkel resmi Mitsubishi.
Mulai dari tanggal 20 September hingga 30 November 2023, Mitsubishi akan memberikan layanan uji emisi secara gratis bagi kendaraan yang menjalani servis berkala di bengkel resmi mereka.
Hasil uji emisi yang berhasil lulus akan diberikan surat keterangan atau sertifikat resmi yang terkait dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Surat ini dapat digunakan sebagai bukti sah jika diperlukan oleh pihak berwenang.
Berikut ini adalah daftar bengkel resmi Mitsubishi di DKI Jakarta yang menyediakan layanan uji emisi:
- Mitsubishi Dwindo Radin Inten 2
- Mitsubishi Dipo Slipi
- Mitsubishi Arista Kalimalang
- Mitsubishi Lautan Berlian Utama Motor Jembatan Lima
- Mitsubishi Dipo Pondok Indah
- Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Mampang
- Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Sunter
- Mitsubishi Sun Cempaka Putih
- Mitsubishi Salindo Daan Mogot
- Mitsubishi Dwindo Cakung
- Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Lenteng Agung
- Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Cakung
- Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Pos Pengumben
- Mitsubishi Bumen Redja Abadi Tebet
- Mitsubishi Sun Fatmawati
- Mitsubishi Dipo Pluit
- Mitsubishi Dipo Puri
- Mitsubishi Bumen Redja Abadi Latumenten
- Mitsubishi Lautan Berlian Utama Motor Kebon Jeruk
- Mitsubishi Batavia Pulogadung
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan aturan ketat untuk mengendalikan polusi udara dari kendaraan bermotor.
Aturan ini mengharuskan kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun untuk menjalani uji emisi.
Peraturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 tahun 2020.
Dengan inisiatif ini, Mitsubishi turut berperan dalam upaya menjaga kualitas udara di Jakarta dan memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan yang dapat mengakses layanan uji emisi gratis ini.