OTOMOTIF

Program Diskon Pajak Kendaraan di Jabar: Kriteria dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

253
×

Program Diskon Pajak Kendaraan di Jabar: Kriteria dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Sebarkan artikel ini
Program Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Kriteria dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Program Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Kriteria dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengumumkan peluncuran program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bagian dari program pemutihan dan insentif di wilayah tersebut.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Bapenda Jabar (@bapenda.jabar).

Dalam unggahannya, Bapenda Jabar menjelaskan bahwa program diskon PKB ini ditujukan bagi pemilik kendaraan di Jabar yang memiliki tunggakan pajak selama lebih dari tujuh tahun.

Jika pemilik kendaraan memenuhi kriteria ini, mereka hanya perlu membayar pajak untuk tiga tahun terakhir.

Selain itu, Bapenda Jabar juga telah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan agar dapat mengikuti program diskon pajak kendaraan tersebut.

Baca Juga:  Patuhi Aturan Lalu Lintas dan Sempurnakan Surat Kendaraan Anda Selama Operasi Zebra di Lampung Timur Berlangsung hingga 17 September

Berikut adalah persyaratan yang harus diperhatikan:

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
  2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli pemilik baru.
  3. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir.
  4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).
  5. Kendaraan harus dihadirkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).
  6. Bukti hasil cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).

Selain program diskon PKB, Bapenda Jabar juga memperkenalkan Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.

Program ini ditujukan untuk memudahkan warga Jabar yang ingin melakukan balik nama atau mengubah dokumen kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Baca Juga:  Longsor KM 17 Balik Bukit Lampung Barat: Upaya Pemulihan Jalan Menuju Lebaran

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Bebas BBNKB ke-II:

  1. STNK asli.
  2. e-KTP asli pemilik baru.
  3. SKKP/SKPD terakhir.
  4. BPKB asli.
  5. Bukti pengalihan kepemilikan.
  6. Kendaraan harus dihadirkan di Samsat.
  7. Bukti hasil cek fisik kendaraan.
  8. Semua berkas harus difotokopi.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, ada beberapa langkah yang harus diikuti untuk pembayaran BBNKB ke-II:

  1. Mengambil dokumen di Depo Arsip.
  2. Melakukan cek fisik kendaraan.
  3. Menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan.
  4. Melakukan cek kepemilikan.
  5. Menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran, di mana petugas akan menetapkan besaran pajak, BBNKB 0%, serta SWDKLLJ dan PNBP STNK & TNKB.
  6. Melakukan pembayaran di loket pembayaran.
  7. Menerima SKKP/SKPD yang telah didaftarkan dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan.
  8. Mengambil TNKB baru di workshop TNKB.
Baca Juga:  Meski Terkena Badai Skandal Manipulasi, Toyota Tetap Kokoh Sebagai Raja Penjualan Mobil

Program diskon PKB dan bebas BBNKB ini berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Bagi warga Jawa Barat yang memenuhi kriteria dan persyaratan, ini merupakan kesempatan untuk memanfaatkan program ini guna mengurangi beban pembayaran pajak kendaraan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *