Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengumumkan peluncuran program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bagian dari program pemutihan dan insentif di wilayah tersebut.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Bapenda Jabar (@bapenda.jabar).
Dalam unggahannya, Bapenda Jabar menjelaskan bahwa program diskon PKB ini ditujukan bagi pemilik kendaraan di Jabar yang memiliki tunggakan pajak selama lebih dari tujuh tahun.
Jika pemilik kendaraan memenuhi kriteria ini, mereka hanya perlu membayar pajak untuk tiga tahun terakhir.
Selain itu, Bapenda Jabar juga telah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan agar dapat mengikuti program diskon pajak kendaraan tersebut.
Berikut adalah persyaratan yang harus diperhatikan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli pemilik baru.
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).
- Kendaraan harus dihadirkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).
- Bukti hasil cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).
Selain program diskon PKB, Bapenda Jabar juga memperkenalkan Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.
Program ini ditujukan untuk memudahkan warga Jabar yang ingin melakukan balik nama atau mengubah dokumen kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Bebas BBNKB ke-II:
- STNK asli.
- e-KTP asli pemilik baru.
- SKKP/SKPD terakhir.
- BPKB asli.
- Bukti pengalihan kepemilikan.
- Kendaraan harus dihadirkan di Samsat.
- Bukti hasil cek fisik kendaraan.
- Semua berkas harus difotokopi.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, ada beberapa langkah yang harus diikuti untuk pembayaran BBNKB ke-II:
- Mengambil dokumen di Depo Arsip.
- Melakukan cek fisik kendaraan.
- Menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan.
- Melakukan cek kepemilikan.
- Menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran, di mana petugas akan menetapkan besaran pajak, BBNKB 0%, serta SWDKLLJ dan PNBP STNK & TNKB.
- Melakukan pembayaran di loket pembayaran.
- Menerima SKKP/SKPD yang telah didaftarkan dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan.
- Mengambil TNKB baru di workshop TNKB.
Program diskon PKB dan bebas BBNKB ini berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Bagi warga Jawa Barat yang memenuhi kriteria dan persyaratan, ini merupakan kesempatan untuk memanfaatkan program ini guna mengurangi beban pembayaran pajak kendaraan mereka.