Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor.
STNK harus selalu dibawa saat berkendara, dan kehilangannya bisa menimbulkan berbagai masalah.
Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana cara mengurus STNK yang hilang, termasuk persyaratan, langkah-langkah, dan biayanya.
Persyaratan untuk Mengurus STNK Hilang
Menurut situs web resmi polri.go.id, terdapat 6 dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang:
- Formulir permohonan
- Laporan Polisi kehilangan STNK
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan legalisir dari leasing (jika kendaraan masih dalam kredit)
- Surat keterangan dari leasing
- Identitas pemilik (Kartu Tanda Penduduk – KTP)
Formulir permohonan dapat diperoleh di kantor Samsat, dan cek fisik kendaraan bisa dilakukan di sana juga.
Fotokopi BPKB dan surat keterangan dari leasing hanya diperlukan jika kendaraan masih dalam kredit. Identitas pemilik harus sesuai dengan informasi pada STNK.
Langkah-Langkah Cara Membuat STNK yang Hilang
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti pemilik kendaraan saat STNK hilang:
1. Lapor ke Polsek Terdekat
Ketika STNK hilang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke Polsek untuk mengurus surat keterangan hilang. Surat keterangan kehilangan ini diperlukan sebagai dasar untuk mengajukan penggantian STNK.
2. Meminta Legalisir BPKB dari Pihak Leasing
Jika kendaraan masih dalam kredit dan BPKB masih di tangan leasing, pemilik kendaraan perlu menghubungi pihak leasing untuk mendapatkan legalisir fotokopi BPKB. Jika BPKB sudah dimiliki secara pribadi, langkah ini tidak perlu dilakukan.
3. Kumpulkan Dokumen Persyaratan
Selanjutnya, siapkan identitas pemilik kendaraan (KTP), fotokopi BPKB, surat keterangan kehilangan, dan kendaraan itu sendiri, dan datang ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
4. Datang ke Kantor Samsat
Penggantian STNK hilang harus dilakukan di kantor Samsat pusat (Samsat Induk) yang melayani penerbitan STNK. Gerai Samsat atau Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan.
Biaya Membuat STNK yang Hilang
Biaya penggantian STNK hilang sama dengan biaya pembuatan STNK baru.
Biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016.
Biaya penerbitan STNK tergantung pada jenis kendaraan:
- Roda 2 atau 3: Rp100.000 (penerbitan) dan Rp25.000 (pengesahan)
- Roda 4 atau lebih: Rp200.000 (penerbitan) dan Rp50.000 (pengesahan)
Harap dicatat bahwa biaya tersebut tidak termasuk biaya cek fisik kendaraan. Selain itu, pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak tahunan harus menyelesaikan pembayarannya sebelum STNK baru dapat diterbitkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini dan memenuhi persyaratan yang ada, pemilik kendaraan dapat mengganti STNK yang hilang dengan lancar.
Ingat untuk berhati-hati dengan situs web yang menawarkan pengurusan STNK secara online, karena kemungkinan besar itu adalah biro jasa yang tidak resmi.