OTOMOTIF

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Dilanjutkan Sampai 23 Desember 2023

264
×

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Dilanjutkan Sampai 23 Desember 2023

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Diperpanjang Hingga 23 Desember 2023
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Diperpanjang Hingga 23 Desember 2023

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga tanggal 23 Desember 2023.

Awalnya, program ini direncanakan hanya berlangsung hingga tanggal 31 Agustus 2023.

Keputusan ini disampaikan melalui unggahan resmi media sosial Instagram Bapenda Jawa Barat, seperti yang dilansir oleh Media90 pada Kamis, 14 September 2023.

Dalam unggahan tersebut, Bapenda Jawa Barat kembali menjelaskan dua program pemutihan yang tengah mereka jalankan, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Jawa Barat.

Mereka memberikan penjelasan yang sangat detail mengenai syarat-syarat partisipasi dalam program tersebut.

Program pertama adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yang berguna bagi masyarakat yang ingin mengubah identitas kepemilikan kendaraan mereka.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan pembebasan BBNKB II antara lain adalah:

  • Membawa STNK asli.
  • Membawa E-KTP asli pemilik baru.
  • Membawa SKKP dan SKPD terakhir.
  • Membawa BPKB asli.
  • Menyertakan bukti pengalihan kepemilikan.
  • Kendaraan harus dihadirkan di kantor Samsat.
  • Membawa bukti hasil cek fisik.
  • Semua berkas harus difotokopi.
Baca Juga:  Telusuri Tawaran Menarik! Temukan Penawaran Terbaik untuk Honda City Hatchback RS Bekas 2021 dengan Anggaran Rp200 Jutaan

Program kedua adalah program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 7 tahun.

Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak selama 3 tahun. Persyaratan untuk memanfaatkan program ini meliputi:

  • Membawa STNK asli.
  • Membawa E-KTP asli.
  • Membawa SKKP dan SKPD terakhir.
  • Membawa BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak tahunan/penerbitan STNK).
  • Kendaraan harus dihadirkan di kantor Samsat (khusus pajak tahunan atau penerbitan STNK).
  • Membawa bukti hasil cek fisik (khusus pajak tahunan atau penerbitan STNK).

Pada awal periode pemutihan yang dimulai bulan Juli lalu, Bapenda Jawa Barat telah menjelaskan bahwa program ini menyasar orang pribadi yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.

Baca Juga:  Menuju Masa Depan Bersih: Auto2000 Bidik Pendirian 70 Fasilitas Charging untuk Mendukung Ekosistem EV

Selain itu, program ini juga berlaku untuk badan usaha, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta Pemerintah Desa di Jawa Barat.

Dengan perpanjangan periode pemutihan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan program ini untuk mengatasi masalah pajak kendaraan mereka dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *