Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada saat ini, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus untuk kendaraan motor, yang dikenal dengan SIM C, dapat dilakukan secara konvensional atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Penting untuk dipahami bahwa memiliki SIM adalah keharusan bagi semua pengguna kendaraan untuk menjalankan aktivitas berkendara secara legal, dan melanggar peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi dari pihak kepolisian.
Jenis SIM C
SIM C terdiri dari tiga jenis, yaitu:
- SIM C: Untuk pengguna motor dengan kapasitas kurang dari 250 cc.
- SIM C1: Untuk pengguna motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc, termasuk motor listrik.
- SIM C2: Digunakan untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc, serta motor listrik.
Syarat Pembuatan SIM C Online
Sebelum memulai proses pembuatan SIM C secara online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Usia Minimum: Pemohon SIM harus minimal berusia 17 tahun. Persyaratan ini juga berlaku untuk jenis SIM lain seperti SIM A, D, dan D1.
- Kesehatan Jasmani dan Rohani: Pemohon harus memiliki bukti kesehatan jasmani dan rohani yang dapat diperoleh melalui surat dokter. Tes ini meliputi pengujian penglihatan, pendengaran, fisik, serta tes kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
Selain persyaratan di atas, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- Formulir pendaftaran SIM C yang telah diisi.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen imigrasi untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Pasfoto berukuran 3×4.
- Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi dengan akreditasi minimal enam bulan sejak diterbitkan.
- Fotokopi surat izin kerja dari kementerian di bidang ketenagakerjaan untuk WNA yang bekerja di Indonesia.
- Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- Rekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah dan retina mata.
Biaya Pembuatan SIM C
Biaya untuk pembuatan SIM C adalah sebesar Rp100 ribu, dan biaya ini berlaku untuk semua jenis SIM C.
Bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM C, biaya yang dikenakan lebih rendah, yaitu sebesar Rp75 ribu.
Tahap Pembuatan SIM C Online
Berikut ini adalah tahap-tahap pembuatan SIM C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri jika belum memiliki.
- Lakukan verifikasi data dengan menyiapkan dokumen yang telah disebutkan di atas, serta foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
- Pilih menu SIM dan pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang diwajibkan dan lakukan pembayaran pembuatan SIM C.
- Setelah itu, akan ada ujian teori. Jika lulus, Anda dapat memilih tanggal untuk ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) yang telah Anda pilih.
- Jika Anda lulus ujian praktik, tunggu pemberitahuan untuk mengambil SIM C di Satpas yang Anda pilih.
Tahap Perpanjangan SIM C Online
Perpanjangan SIM C juga dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan langkah-langkah yang mirip dengan pembuatan SIM baru.
Namun, tidak ada ujian teori dan praktik yang diperlukan untuk perpanjangan SIM, kecuali jika SIM Anda sudah melewati masa berlakunya.
Jenis-jenis SIM Lainnya
Selain SIM C, terdapat beragam jenis SIM lainnya yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan, seperti SIM A, SIM BI, SIM BII, SIM D, dan lain sebagainya.
Kesimpulan
Pembuatan dan perpanjangan SIM C saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Simak panduan di atas untuk memudahkan proses pembuatan dan perpanjangan SIM C Anda.