OTOMOTIF

Kemeriahan Libur Natal 2023: Genap Ganjil Di Jakarta Bebas Aturan Lalu Lintas!

343
×

Kemeriahan Libur Natal 2023: Genap Ganjil Di Jakarta Bebas Aturan Lalu Lintas!

Sebarkan artikel ini
Libur Natal 2023, Aturan Ganjil Genap Di Jakarta Ditiadakan
Libur Natal 2023, Aturan Ganjil Genap Di Jakarta Ditiadakan

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Libur Natal tahun 2023 sebentar lagi akan tiba, memberikan kesempatan bagi masyarakat Jakarta untuk merencanakan perjalanan bersama keluarga atau teman-teman mereka.

Kabar gembira pun datang bagi pemilik mobil pribadi, karena aturan ganjil genap akan ditiadakan sementara selama libur Natal di kawasan Jakarta.

Informasi ini baru-baru ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta (@dishubdkijakarta).

Dalam keterangan postingan tersebut, Dishub mengungkapkan bahwa kebijakan ganjil genap akan dicabut pada 25 dan 26 Desember 2023, seiring dengan perayaan Hari Natal yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023.

“Sehubungan dengan hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023,” demikian tulis keterangan dalam postingan tersebut.

Baca Juga:  ISSOM 2024: Honda Racing Indonesia Mengumumkan Formasi Pembalap dan Kendaraan Terbaru

Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Dishub tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan selama perjalanan mereka.

Keselamatan di jalan tetap menjadi prioritas, dan para pengguna jalan diharapkan untuk mentaati aturan yang berlaku.

Informasi terkait penghapusan ganjil genap selama libur Natal 2023 didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 624 Tahun 2023.

Keputusan ini merupakan Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam konteks lokal, Dishub merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga:  XForce Mitsubishi: Dari Desain Bodi Hingga Sound System, Mengapa Konsumen Memilihnya?

Tidak hanya pada libur Natal, kebijakan serupa juga diterapkan saat libur Lebaran tahun ini, yaitu pada tanggal 19—25 April lalu.

Hal ini selaras dengan peraturan yang sama, menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam memberikan kenyamanan dan kelancaran perjalanan selama masa libur bagi warganya.

Dengan dicabutnya aturan ganjil genap, diharapkan perjalanan selama libur Natal 2023 akan menjadi lebih lancar dan menyenangkan bagi masyarakat Jakarta yang merencanakan perjalanan mereka dalam suasana penuh keceriaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *