OTOMOTIF

Inisiatif Terbaru Pemprov Jakarta: Pemutihan Denda PKB dan BBNKB untuk Warga, Mulai 22 Juni 2023!

201
×

Inisiatif Terbaru Pemprov Jakarta: Pemutihan Denda PKB dan BBNKB untuk Warga, Mulai 22 Juni 2023!

Sebarkan artikel ini
Inisiatif Terbaru Pemprov Jakarta Pemutihan Denda PKB dan BBNKB untuk Warga, Mulai 22 Juni 2023!
Inisiatif Terbaru Pemprov Jakarta Pemutihan Denda PKB dan BBNKB untuk Warga, Mulai 22 Juni 2023!

Media90 – Pada tanggal 22 Juni 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 DKI Jakarta.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat serta sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan insentif kepada mereka yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Dalam keterangan yang dikutip dari situs web bprd.jakarta.go.id pada Kamis, 22 Juni 2023, kebijakan tersebut didasari oleh Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023 sebagaimana yang diumumkan melalui akun resmi Instagram @humaspajakjakarta.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memiliki tiga poin utama, yaitu:

  1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan sanksi administrasi tanpa permohonan wajib pajak terhadap bunga atau denda melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Selain sebagai upaya merayakan HUT ke-496 DKI Jakarta, program pemutihan ini juga merupakan langkah pemerintah untuk membantu masyarakat terutama yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Kebijakan keringanan pajak ini diharapkan dapat mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.

Dengan adanya langkah-langkah positif ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga membentuk kesadaran yang lebih baik dalam masyarakat untuk membayar pajak pada masa yang akan datang.

Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya kontribusi mereka dalam membangun DKI Jakarta yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *