Media90 – Bagi pengguna kendaraan motor yang masa berlaku SIM-nya akan habis, tentu harus mengetahui syarat memperpanjang SIM C terbaru 2023. Seperti diketahui, SIM di Indonesia terdiri dari berbagai jenis.
Salah satu jenis SIM yang banyak digunakan oleh pengendara motor adalah SIM C. SIM C diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin di bawah 125 cc.
SIM C ini wajib dimiliki dan harus diperpanjang secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepemilikan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Aturan ini mengatur tentang prosedur perpanjangan SIM serta sanksi yang diberlakukan jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Masyarakat di Indonesia umumnya menggunakan sepeda motor sebagai kendaraan utama dalam beraktivitas sehari-hari.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pengendara motor untuk selalu membawa SIM C yang masih berlaku saat berkendara.
Jika tidak membawa SIM C, pengendara motor dapat dikenakan sanksi oleh pihak kepolisian.
Masa berlaku SIM C hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan. Sebelum mencapai batas waktu akhir, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan.
Perlu diperhatikan bahwa perpanjangan SIM C harus dilakukan sebelum SIM tersebut habis masa berlakunya.
Jika terlambat melakukan perpanjangan bahkan hanya satu hari, SIM dianggap mati dan tidak dapat digunakan lagi.
Mengenal Syarat Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2023: Pastikan Kendaraan Motor Anda Selalu Legal!
Apabila masa berlaku SIM C Anda akan habis, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi saat memperpanjang SIM C terbaru.
Berdasarkan penelusuran Media90, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan:
- SIM C lama: Pastikan Anda memiliki salinan SIM C lama yang masih berlaku sebagai salah satu persyaratan perpanjangan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Lampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku sebagai identitas diri yang sah.
- Hasil Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES) jasmani: Melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani yang menunjukkan bahwa Anda dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan fisik untuk mengemudikan kendaraan.
- Hasil tes psikologi: Menyerahkan hasil tes psikologi yang menunjukkan bahwa Anda memiliki kualifikasi psikologis yang memadai dalam mengemudikan kendaraan.
- Pas foto dengan latar belakang warna biru: Pastikan Anda memiliki pas foto terbaru dengan latar belakang warna biru. Hindari menggunakan foto selfie dan pilihlah foto resmi yang memenuhi persyaratan.
- Foto tanda tangan di atas kertas polos dengan tinta tebal: Persiapkan foto tanda tangan Anda di atas kertas polos dengan tinta tebal sebagai tanda pengesahan yang sah.
Perlu diperhatikan bahwa perpanjangan SIM C dapat dilakukan 90 hari sebelum masa berlakunya habis.
Selain itu, pastikan untuk memenuhi syarat pas foto dengan tidak menggunakan kacamata, tidak memakai baju dan hijab berwarna biru (bagi perempuan yang memakainya), serta tidak memakai topi atau peci (untuk laki-laki).
Hal ini dilakukan untuk memastikan hasil pas foto yang jelas dengan latar belakang yang berbeda.
Setelah semua syarat di atas terpenuhi, Anda dapat melakukan proses perpanjangan SIM C. Sebelumnya, pastikan untuk menyiapkan bujet yang cukup untuk memperpanjang SIM tersebut.
Biaya perpanjangan SIM C tergolong terjangkau bagi semua kalangan masyarakat, yaitu sebesar Rp75 ribu per penerbitan.
Dengan mengetahui dan mempersiapkan semua persyaratan dengan baik, Anda dapat memperpanjang SIM C dengan mudah dan menjaga kelegalan kendaraan motor Anda.
Cara Mudah Perpanjang SIM C di Tahun 2023: Simak Langkah-langkahnya!
Kini, pengguna motor yang ingin memperpanjang SIM C tidak perlu repot datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat.
Proses perpanjangan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang praktis dan efisien.
Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui App Store maupun Google Play Store.
Berikut adalah tahapan-tahapan yang perlu diikuti untuk memperpanjang SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri jika belum memiliki di perangkat Anda.
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor ponsel. Anda akan menerima kode OTP untuk verifikasi.
- Masukkan kode OTP yang diterima ke dalam aplikasi.
- Selanjutnya, buat PIN dan konfirmasi PIN yang akan digunakan sebagai pengamanan akun Anda.
- Lengkapi profil dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan email. Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
- Verifikasi e-KTP dengan melakukan foto liveness untuk memastikan keaslian identitas.
- Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM C dalam bentuk soft copy.
- Lakukan tes RIKKES jasmani melalui situs web erikkes.id. Untuk tes psikologi, kunjungi situs web app.eppsi.id. Perlu diperhatikan bahwa situs web tes psikologi hanya dapat diakses melalui smartphone berbasis Android atau iPhone.
- Setelah semua persyaratan terpenuhi, ajukan permohonan perpanjangan SIM dengan memilih menu SIM pada aplikasi, lalu pilih opsi perpanjangan SIM.
- Unggah semua dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk memperpanjang SIM C.
- Pilih Satpas penerbit yang ingin Anda kunjungi.
- Masukkan nomor rekening pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak karena dokumen tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika Anda memilih pengiriman melalui Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman yang valid.
- Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI yang tersedia dalam aplikasi.
- Setelah pembayaran selesai, Anda dapat memeriksa status transaksi perpanjangan SIM melalui menu transaksi pada aplikasi.
- Tunggu hingga SIM C Anda selesai diproses dan dicetak.
- Setelah SIM C telah diterima, berikan umpan balik dan isi indeks kepuasan pelanggan melalui aplikasi.
Dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda dapat memperpanjang SIM C dengan lebih mudah dan efisien tanpa perlu mengunjungi Satpas secara langsung.
Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah di atas dengan seksama untuk memastikan proses perpanjangan SIM C berjalan lancar dan Anda dapat memperoleh SIM baru dengan cepat.
Golongan SIM C: Kenali Perbedaan antara SIM C, CI, dan CII untuk Pengguna Motor
Mungkin masih banyak yang belum mengetahui bahwa SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, CI, dan CII.
Berikut ini adalah detail dari setiap golongan SIM C:
- SIM C: Golongan SIM C diperuntukkan bagi pengguna motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc. Jika Anda menggunakan motor dengan kapasitas mesin dalam batas ini, Anda membutuhkan SIM C untuk menjalankan kendaraan tersebut secara sah.
- SIM CI: Golongan SIM CI ditujukan untuk pengguna motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc. Jika motor Anda memiliki kapasitas mesin dalam rentang ini, Anda harus memiliki SIM CI untuk memastikan kelegalan penggunaan kendaraan Anda.
- SIM CII: Golongan SIM CII diperuntukkan bagi pengguna motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. Jika Anda menggunakan motor dengan kapasitas mesin yang melebihi batas 500 cc, Anda membutuhkan SIM CII untuk menjalankan kendaraan tersebut dengan sah.
Sebagai tambahan informasi, baik SIM CI maupun CII juga dapat digunakan oleh pengguna motor listrik.
Hal ini menunjukkan bahwa peraturan SIM telah mengakomodasi perkembangan teknologi kendaraan listrik dan memastikan bahwa pengguna motor listrik juga mematuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Mengetahui perbedaan golongan SIM C ini penting agar Anda dapat memperoleh SIM yang sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan motor Anda.
Pastikan Anda memperoleh SIM yang tepat sesuai dengan golongan kendaraan Anda untuk memastikan kelegalan dan keamanan berkendara.
Manfaat dan Fungsi SIM: Lebih dari Sekedar Bukti Kompetensi Berkendara
SIM tidak hanya berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi yang diperlukan untuk berkendara secara legal di jalan.
SIM juga memiliki fungsi-fungsi penting lainnya yang mungkin belum banyak diketahui oleh sebagian orang.
Berikut ini adalah beberapa fungsi SIM yang mungkin dibutuhkan oleh pengguna kendaraan:
- Bukti Kompetensi Mengemudi: SIM berfungsi sebagai bukti bahwa pemiliknya telah menjalani tes dan memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mendapatkan SIM. Tes tersebut meliputi tes teori dan praktik yang menilai pengetahuan dan kemampuan mengemudi seseorang. Dengan memiliki SIM, pengguna kendaraan dapat menunjukkan kompetensi mengemudi yang dimilikinya.
- Kartu Identitas: SIM juga berfungsi sebagai kartu identitas pengguna kendaraan. Pada SIM terdapat informasi lengkap mengenai pemiliknya, termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, jenis SIM, dan masa berlaku SIM. Sebagai kartu identitas resmi, SIM dapat digunakan dalam berbagai keperluan administratif atau identifikasi pribadi.
- Memberikan Data Pendukung: Data yang terdapat pada SIM dapat digunakan sebagai data pendukung dalam kegiatan penyelidikan atau identifikasi forensik yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Selain itu, dalam beberapa situasi tertentu, SIM juga dapat digunakan sebagai pengganti KTP untuk keperluan registrasi.
Dengan memahami fungsi-fungsi SIM di atas, pengguna kendaraan dapat lebih menghargai pentingnya memiliki SIM dan menjaga keberlakuannya.
SIM bukan hanya sekadar bukti legalitas berkendara, tetapi juga sebagai identitas dan data pendukung yang dapat memberikan manfaat dalam berbagai situasi.