Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas kepada calon kepala daerah yang berstatus sebagai penjabat daerah jika terbukti melakukan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut Bawaslu, dalam persiapan menghadapi Pilkada mendatang, sorotan terutama akan tertuju pada para pejabat kepala daerah yang memiliki potensi untuk mencalonkan diri.
Aturan yang jelas menyatakan bahwa mereka tidak diperbolehkan untuk memihak atau menggunakan kekuasaannya secara tidak sah dalam proses pemilihan, dan harus mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri.
Puadi, salah satu anggota Bawaslu RI, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Pemilihan, penjabat kepala daerah yang berasal dari kalangan PNS, TNI, atau Polisi aktif wajib mengundurkan diri saat mencalonkan diri.
Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan birokrasi dan fasilitas pemerintah dalam proses pemilihan.
“Sebagai upaya pencegahan penggunaan birokrasi dan fasilitas pemerintah, UU Pemilihan juga melarang Kepala Daerah (termasuk penjabat) melakukan penggantian pejabat atau mutasi,” tambahnya.
Bawaslu juga menegaskan bahwa mereka akan melarang segala bentuk program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan calon peserta Pilkada, sesuai dengan Pasal 71 UU Pemilihan.
Sanksi atas pelanggaran tersebut dapat berupa pidana dan sanksi administratif, termasuk diskualifikasi dari proses pemilihan.
Sebagai langkah pencegahan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan sosialisasi mengenai larangan-larangan tersebut kepada semua pihak terkait.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengonfirmasi bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai aturan pencalonan bagi penjabat kepala daerah.
Idham, perwakilan dari KPU, menjelaskan bahwa aturan terkait calon pemimpin daerah sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU No. 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut menegaskan bahwa calon Gubernur, Bupati, atau Walikota harus memenuhi persyaratan, termasuk tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Bupati, atau Walikota.
“KPU telah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait ketentuan norma tersebut,” tegas Idham.