Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengeluarkan temuan mengejutkan terkait keberadaan produk kosmetik berbahaya yang masih beredar di pasaran.
Dalam pengawasan yang dilakukan sejak September 2022 hingga Oktober 2023, BPOM menemukan 181 item kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya, dengan total lebih dari 1,2 juta pieces dan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp42 miliar.
Plt Kepala BPOM, Lucia Rizka Andalucia, mengungkapkan hasil temuan ini dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta, pada Jumat (8/12/2023).
Menurutnya, produk kosmetik berbahaya tersebar di seluruh Indonesia, dengan tingkat keberadaan yang signifikan di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Tak hanya di pasar tradisional, produk berbahaya ini juga banyak dijual secara daring melalui media sosial dan platform e-commerce.
Sebagai respons, BPOM telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap 103.587 situs penjualan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.
Selain itu, Badan otoritas pengawas obat dan makanan dari negara lain juga melaporkan 43 produk kosmetik berbahaya yang diproduksi di Indonesia, namun, belum ada yang terdata beredar di dalam negeri.
Berikut adalah beberapa bahan kimia berbahaya yang ditemukan dalam produk kosmetik menurut temuan BPOM:
1. Merkuri
Bahan berbahaya ini banyak ditemukan dalam krim wajah. Merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit, bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, bahkan dampak serius seperti sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan gangguan pada ginjal jika terserap ke dalam tubuh.
2. Asam Retinoat
Kandungan ini dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, serta berisiko terhadap janin pada ibu hamil, menyebabkan kecacatan. Penggunaan asam retinoat dalam kosmetik harus diwaspadai dengan sangat hati-hati.
3. Hidrokuinon
Hidrokuinon dapat menyebabkan hyperpigmentasi, bercak kehitaman pada kulit, serta dapat menyebabkan iritasi pada saluran nafas dan kerusakan mata jika terabsorbsi ke dalam tubuh.
4. Pewarna Tekstil
Pewarna merah K3 dan K10, yang seharusnya digunakan dalam industri tekstil, ditemukan pada produk kosmetik seperti lipstik, blush on, dan eye shadow. Penggunaan zat ini dapat meningkatkan risiko kanker pada pengguna.
BPOM mendesak konsumen untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan menghindari pembelian dari sumber yang tidak terpercaya.
Selain itu, BPOM juga terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meminimalisir risiko produk kosmetik berbahaya di pasaran.