BERITA

Warga Melaporkan Penjualan 50 Tabung Elpiji 3 Kg, Penggerebekan di Merak Batin Natar Mengungkap Penyelundupan Sabu

6
×

Warga Melaporkan Penjualan 50 Tabung Elpiji 3 Kg, Penggerebekan di Merak Batin Natar Mengungkap Penyelundupan Sabu

Sebarkan artikel ini
Dilaporkan Warga Jual 50 Tabung Elpiji 3 Kg, Saat Digerebek Pria di Merak Batin Natar ini Simpan Sabu
Dilaporkan Warga Jual 50 Tabung Elpiji 3 Kg, Saat Digerebek Pria di Merak Batin Natar ini Simpan Sabu

Media90 – Tim Opsnal Polsek Natar bergerak cepat menyelidiki laporan dari warga terkait BW (41), seorang pria yang tinggal di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Diketahui, BW yang merupakan warga Medan ini dilaporkan menjual 50 tabung gas yang disimpan di gudang tabung gas setempat.

Pada Senin malam (2/9/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di rumah BW di Desa Merak Batin.

Hasil penggerebekan tersebut cukup mengejutkan. Polisi menemukan satu toples berisi seperangkat alat hisap sabu (bong) serta tiga klip bekas pakai yang tersembunyi di bawah meja dekat tempat tidur BW.

Selain itu, saat penggeledahan terhadap badan BW, polisi menemukan satu klip plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celananya.

Baca Juga:  Tumbuh Bersama: Bank Mandiri dan Media Massa Berkolaborasi untuk Mendorong Ekonomi Lampung

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengonfirmasi penemuan tersebut.

“Iya benar, tersangka telah dibawa ke Polsek Natar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek pada Selasa (3/9/2024).

Sebagai langkah lanjutan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut mencakup tiga plastik klip kecil bening bekas pakai, enam plastik klip kecil bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, empat buah pipa kaca (pirek), dua pipet (sedotan), tiga cotton bud, dua korek api, satu botol (bong), serta satu bungkus rokok Sampoerna.

Kompol Hendra Saputra menambahkan, “Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 114 dan/atau Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *