Media90 – Seorang ibu rumah tangga berinisial IL (32) di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dengan uang palsu senilai Rp10 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Lampung Tengah, pada Senin (12/8/2024).
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, IL datang ke agen BRILink di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunungsugih, dan meminta transfer uang sebesar Rp10 juta ke rekeningnya.
Setelah memastikan uang tersebut sudah masuk, IL memberikan uang palsu kepada korban dan melarikan diri dengan sepeda motor.
Korban yang menyadari uang yang diterimanya adalah palsu, segera meminta bantuan tetangga untuk mengejar IL.
Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Setelah menerima laporan, Polres Lampung Tengah melakukan pengejaran dan menangkap IL di Gerbang Tol Seputih Jaya sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ini, IL ditahan dan barang bukti berupa 200 lembar uang palsu telah diamankan. IL dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.