BERITA

Wanita Punggur Lampung Tengah Klaim Jadi Korban Jambret, Ternyata Terkait Kasus Penipuan Rp20 Juta pada Koperasi Sehat Makmur Abadi

125
×

Wanita Punggur Lampung Tengah Klaim Jadi Korban Jambret, Ternyata Terkait Kasus Penipuan Rp20 Juta pada Koperasi Sehat Makmur Abadi

Sebarkan artikel ini
Ngaku Dijambret, Ternyata Wanita Asal Punggur Lampung Tengah ini Tilep Uang Koperasi Sehat Makmur Abadi Rp20 Juta
Ngaku Dijambret, Ternyata Wanita Asal Punggur Lampung Tengah ini Tilep Uang Koperasi Sehat Makmur Abadi Rp20 Juta

Media90 – Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) kini tengah menjadi sorotan setelah terbukti menggelapkan uang puluhan juta rupiah dengan modus pura-pura dijambret.

MRA (33), yang merupakan Branch Administrator KSP Sehati Makmur Abadi di Unit Layanan Terpadu (ULT) Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Punggur pada Jumat (9/8/2024).

ads
ads

Menurut Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, MRA menggunakan posisinya untuk menggelapkan uang sebesar Rp20 juta.

Uang tersebut adalah hasil pencairan pinjaman anggota koperasi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan koperasi, namun digunakan oleh MRA untuk keperluan pribadi.

Baca Juga:  Akibat Membeli HP Curian, Warga Sukadana Lampung Timur Ditahan di Polsek Labuhan Ratu

Kejadian ini bermula pada Senin (22/7/2024), ketika MRA meminta uang sebesar Rp20 juta kepada kasir koperasi dengan alasan akan ada pencairan pinjaman untuk anggota KSP Punggur.

MRA yang dikenal sebagai karyawan KSP kemudian membawa uang tersebut sekitar pukul 08.30 WIB. Namun, pada sore hari sekitar pukul 17.55 WIB, pihak koperasi tidak dapat menghubungi MRA dan kehilangan jejaknya.

Kurang waktu berselang, MRA menghubungi kepala cabang KSP dan mengklaim bahwa uang Rp20 juta hilang akibat dijambret di jalan.

Namun, kecurigaan mulai muncul setelah kepala cabang tidak dapat menemukan bukti-bukti yang mendukung klaim tersebut. Melihat kejanggalan dalam laporan MRA, kepala cabang melaporkan kejadian ini ke Polsek Punggur.

Baca Juga:  Pemkab Tulangbawang Barat Raih Apresiasi Tinggi sebagai Kabupaten Advokat HAM dari Kemenkumham RI

Setelah penyelidikan dilakukan, pihak kepolisian tidak menemukan adanya aksi penjambretan yang dilaporkan.

MRA kemudian dipanggil untuk diperiksa dan kini diamankan di Mapolsek Punggur untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kewaspadaan dan integritas dalam pengelolaan keuangan, khususnya di lembaga-lembaga keuangan mikro seperti koperasi.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *