Media90 – Seorang pria berinisial JC (37) yang berasal dari Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bengkunat pada Kamis (14/11/2024) di Jalan Pelabuhan Siging, Pekon Pardasuka, Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat.
Penangkapan ini dilakukan setelah JC kedapatan berusaha menyelundupkan benih bening lobster (BBL) dan membawa narkoba jenis sabu serta ganja.
Kapolsek Bengkunat, AKP Zulkifli, menjelaskan bahwa selain menyelundupkan benih lobster, pelaku juga ditemukan menyimpan barang haram.
“Selain benih lobster, kami juga menemukan narkoba jenis sabu dan ganja yang disembunyikan dalam kertas koran,” kata AKP Zulkifli dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).
Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Bengkunat sedang melakukan patroli untuk mencegah pencurian jenis C3 di sekitar Pelabuhan Siging.
Petugas yang sedang melaksanakan patroli curiga ketika melihat sebuah mobil minibus Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1563 ACD, lalu memutuskan untuk menghentikan kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kotak polyfoam berisi 366 ekor benih bening lobster.
Namun, pemeriksaan lebih lanjut menemukan dua klip plastik berisi sabu serta sebungkus kecil koran yang berisi daun ganja di dalam dompet milik JC.
Tim langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan petugas meliputi satu unit mobil minibus Daihatsu Xenia D 1562 AC, kotak polyfoam putih berisi benih bening lobster, dua blower, dua klip plastik berisi sabu, dan sebungkus kecil koran berisi ganja.
Atas perbuatannya, JC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, terkait dengan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan benih lobster, JC juga dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan terbaru oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara.
Perkara ini kini ditangani oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat untuk proses lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi kejahatan penyelundupan benih lobster yang merugikan sumber daya alam Indonesia, serta mengatasi peredaran narkoba yang membahayakan masyarakat.