BERITA

Upaya Pencegahan Konflik: Dorongan untuk Respons Cepat Polisi Terhadap Ancaman Terhadap Perangkat Desa Peniangan Lampung Timur

235
×

Upaya Pencegahan Konflik: Dorongan untuk Respons Cepat Polisi Terhadap Ancaman Terhadap Perangkat Desa Peniangan Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
Pengancaman Perangkat Desa Peniangan Lampung Timur, Polisi Diminta Gerak Cepat Hindari Konflik
Pengancaman Perangkat Desa Peniangan Lampung Timur, Polisi Diminta Gerak Cepat Hindari Konflik

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Cik Ali, mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi konflik sosial yang terus berkembang di Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Konflik ini dipicu oleh pemilihan kepala desa (pilkades) serentak Lampung Timur pada Oktober 2023, yang masih meninggalkan jejak konflik di tengah masyarakat.

Pernyataan Cik Ali datang setelah terjadi konflik terbaru di Desa Peniangan pada 16 Januari 2024, yang berkaitan dengan pergantian perangkat desa.

Menurutnya, perseteruan muncul antara tim pemenangan kepala desa baru dan perangkat desa lama.

“Perangkat desa lama masih melanjutkan aktivitas seperti biasa, namun mereka dihadapkan pada intimidasi dan ancaman menggunakan senjata tajam oleh tim kepala desa baru, dengan tujuan agar perangkat desa lama mengundurkan diri,” ujar Cik Ali di Bandar Lampung pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:  Kecelakaan Tragis: Tabrakan Truk Elpiji dan Bus Brimob di Lampung Timur, Menewaskan Sopir Asal Metro - Pertamina Ungkap Kronologinya

Menghadapi ancaman dan penganiayaan tersebut, seluruh perangkat desa lama telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur dengan nomor laporan LP/B/12/I/2024/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung dan Nomor Polisi LP/B/11/I/2024/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung.

Cik Ali mendesak Polres Lampung Timur untuk segera merespons dan menangani laporan tersebut dengan tegas. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik yang sedang terjadi agar tidak berlanjut dan merugikan masyarakat.

Selain itu, Cik Ali menyoroti peran penting Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan yang mengatur pergantian perangkat desa.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pemberhentian perangkat desa, kata Cik Ali, harus dilakukan sesuai aturan, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau menjalani pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Kehadiran Gubernur Arinal dalam Pengajian Akbar Harlah NU, Dimeriahkan Tausyiah Gus Miftah di Lapangan Cipta Karya Kalianda

Upaya aktif dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan kepolisian diharapkan dapat menjaga keamanan dan kondusifitas masyarakat, sehingga insiden pengancaman dan penganiayaan tidak terulang di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *