BERITA

Untuk Mencegah Penyebaran Penyakit, Hewan Kurban di Lampung Harus Memiliki Sertifikat SKKH

66
×

Untuk Mencegah Penyebaran Penyakit, Hewan Kurban di Lampung Harus Memiliki Sertifikat SKKH

Sebarkan artikel ini
Hindari Penyebaran Penyakit Menular, Hewan Kurban di Lampung Wajib Bersertifikat SKKH
Hindari Penyebaran Penyakit Menular, Hewan Kurban di Lampung Wajib Bersertifikat SKKH

Media90 – Untuk menjamin kelayakan dan kesehatan hewan kurban pada Iduladha 1445 Hijriah, semua hewan ternak yang akan digunakan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung, Lili Mawarti, menyatakan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban pada Iduladha 2024.

Menurut Lili Mawarti, salah satu persyaratan penting adalah bahwa semua ternak yang akan disembelih harus memiliki SKKH yang diterbitkan oleh otoritas veteriner setempat.

“Kemudian persyaratan lain untuk ternak dalam penyelenggaraan penyembelihan kurban meliputi hewan kurban harus dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan hewan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang,” kata Lili Marwati pada Jumat (7/5/2024) kepada Antara.

Persyaratan Tambahan Hewan Kurban

Selain memiliki SKKH, hewan kurban juga harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan:

  1. Kondisi Fisik: Hewan tidak boleh cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, atau putus ekor. Hewan juga harus tidak kurus.
  2. Usia: Hewan kurban harus cukup umur. Untuk kambing atau domba, harus berusia di atas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk sapi atau kerbau, harus berusia di atas dua tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Pelaporan dan Regulasi Pemotongan

Lili Mawarti menjelaskan bahwa pelaporan pemotongan hewan kurban akan dilakukan secara real-time melalui iSHIKNAS oleh petugas data pemotongan.

Regulasi terkait pemotongan hewan kurban ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Selain itu, ada Surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 28088/PK.310/F/03/2024 yang mengimbau kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) atau zoonosis melalui pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan menjelang Idulfitri dan Iduladha 1445 Hijriah.

Juga, Surat Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Nomor B-08005/PK.430/F5/05/2024 yang mengatur pengawasan pelaksanaan kurban dalam rangka Iduladha 1445 Hijriah.

Koordinasi dan Harapan

Lili Mawarti menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kabupaten dan kota serta takmir masjid terkait penyelenggaraan penyembelihan kurban.

“Harapannya, penyelenggaraan kurban tahun ini bisa lebih baik dari tahun sebelumnya,” tutupnya.

Dengan adanya persyaratan dan regulasi ini, diharapkan hewan kurban yang disembelih pada Iduladha 1445 Hijriah dapat memenuhi standar kesehatan dan kelayakan, serta mencegah penyebaran penyakit menular yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *