BERITA

Universitas Malahayati Membentuk Satgas PPKS untuk Penanganan Korban: Komitmen Rektor untuk Keadilan

230
×

Universitas Malahayati Membentuk Satgas PPKS untuk Penanganan Korban: Komitmen Rektor untuk Keadilan

Sebarkan artikel ini
Universitas Malahayati Resmi Bentuk Satgas PPKS, Rektor Agar Penanganan Korban Adil dan Berkeadilan
Universitas Malahayati Resmi Bentuk Satgas PPKS, Rektor Agar Penanganan Korban Adil dan Berkeadilan

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Malahayati telah resmi terbentuk sejak 16 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 2954.10.411.12.21.

Keputusan ini melibatkan sejumlah tokoh kunci, termasuk Penanggung Jawab, Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Anggota.

Namun, perlu dicatat bahwa pembentukan tersebut masih menunggu penyetujuan dari panitia seleksi.

Selain itu, Satgas PPKS Universitas Malahayati didukung oleh Peraturan Rektor Nomor 2427.10.401.12.21 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Proses pembentukan Satgas PPKS melibatkan serangkaian tahapan, termasuk pembelajaran modul, ujian, dan seleksi bagi Panitia Seleksi (Pansel) serta anggota Satgas PPKS.

Rekomendasi dari Rektor Universitas Malahayati pada 26 Februari 2024 menghasilkan 5 hingga 7 anggota Panitia Seleksi Satgas (PPKS).

Baca Juga:  Prodi Pendidikan Bahasa Inggris dan Pendidikan Matematika Teknokrat Indonesia Berhasil Mencapai Akreditasi 'Baik Sekali'

Tim Panitia Seleksi Satgas PPKS terdiri dari 7 orang, yang mencakup dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dari berbagai program studi.

Seleksi Calon Satgas PPKS melibatkan tes online, uji publik melalui video, serta wawancara langsung oleh tim independen advokasi dan pihak kampus.

Hasil seleksi menghasilkan 15 anggota Satgas PPKS yang berasal dari berbagai latar belakang profesi dan pendidikan.

Dengan ditetapkannya Surat Keputusan Rektor pada 22 Maret 2024, susunan keanggotaan Satgas PPKS resmi dibentuk untuk periode 2024-2026.

Pentingnya keberadaan Satgas PPKS di lingkungan kampus untuk mengedukasi masyarakat kampus tentang pencegahan kekerasan seksual diakui oleh Panitia Seleksi.

Satgas PPKS memiliki tugas utama merancang program pencegahan, memberikan dukungan kepada korban, dan memastikan penanganan kasus yang adil dan berkeadilan.

Baca Juga:  Optimalkan Sinergi Relawan Sosial: Pemkab Lampung Selatan Fokuskan Peran Relawan PKH dalam Temu Pendampingan

Kerja sama dari masyarakat kampus sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual.

Tim Satgas PPKS Universitas Malahayati terdiri dari:

  1. Rika Yulendasari, S.Kep.,Ns., M.Kep
  2. Nurliyani, S.ST., M.Kes
  3. Dwi Arrasy Aprillia RS, S.H., M.H.
  4. Dr. Mala Kurniati, S.Si., M.Biomed
  5. Agustia Wulandari, S.E.
  6. Dewi Lutfianawati, M. Psi., Psikolog
  7. Tubagus Muhammad Nasarudin, S.H., M.H
  8. Ayu Nursari, S.E., M.E
  9. Dewi Yuliasari,S.SiT.,Bdn., M.Kes
  10. Nova Muhani, S.ST, M.KM
  11. Adi Prastyo, S.T., M.T
  12. apt. Shinta Wulandari, M.Farm
  13. Faqih Al Mubarok
  14. Puja Nur Kholijah
  15. Nathania Rajagukguk

Satgas PPKS diharapkan dapat memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual melalui berbagai layanan yang disediakan.

Dengan demikian, Universitas Malahayati menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *