Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tiga pria asal Punduh Pidada, Pesawaran, berinisial D (38), M (38), dan satu remaja berinisial R (17), telah ditangkap oleh jajaran Subdit III Jatantas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung pada hari Kamis (13/7/2023).
Kasubdit III Jatanras Ditres Krimum Polda Lampung, Kompol M. Ali Muhaidori, menyatakan bahwa ketiganya ditangkap karena terlibat dalam serangkaian kasus penjambretan yang telah meresahkan masyarakat di Bandar Lampung.
Mereka telah melakukan aksi sebanyak 17 kali di kota tersebut. “Dalam aksi mereka, mereka menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan. Mereka secara paksa merampas ponsel dan barang berharga korban,” ujar Kompol M. Ali Muhaidori saat rilis di Mapolda Lampung pada hari Senin (17/7/2023).
Setelah itu, mereka menjual barang curian dan hasil rampasan kepada seorang penjual. Selain menjambret, mereka juga menggunakan modus gembos ban dalam aksinya.
Aksi terakhir mereka dilakukan pada malam Selasa (4/7/2023) di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Penengahan, Kedaton, Bandar Lampung.
Mereka menyerang Cici (26), seorang warga Bandar Lampung, yang menjadi korban penjambretan.
“Mereka melakukan aksi ini karena menghadapi masalah ekonomi, sehingga mereka nekat menjambret karena dianggap sebagai sasaran yang mudah,” tambah Kompol M. Ali Muhaidori.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel korban, pakaian, helm, dompet, dan sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan dalam aksi mereka.